Pemkab siapkan payung hukum oengoperasian Rusunawa Karangtejek

id Rusunawa

Pemkab siapkan payung hukum oengoperasian Rusunawa Karangtejek

Ilustrasi rumah susun sewa (rusunawa) (antaranews-com) (antaranews.com)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan payung hukum terkait pengoperasian Rumah Susun Sederhana Sewa Karangrejek, Desa Karangrejek, Wonosari.

"Kami sudah menyiapkan dua draf peraturan bupati terkait pengoperasian rusunawa, namun saat ini masih proses penyempurnaan," kata Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Gunung Kidul Hermawan Yustianto di Gunung Kidul, Senin.

Ia mengatakan penyusunan ini untuk memenuhi aturan pengoperasian rusunawa yang dibangun sejak 2014. Selain itu, perbub ini akan mengatur pengeloaan mulai dari pemanfaatan pemerliharaan hingga pengoperasian rusunawa, serta mengatur tentang besaran retribusi yang diperlukan.

"Kalau semuanya sudah selesai, tinggal pengoperasian," kata Hermawan.
Hermawan mengatakan sebenarnya sesuai dengan arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibuat perda. Namun perda masih bersifat umum, untuk itu lebih baik dibuat perbub.

"Kami fokus pembuatan perbub dulu, nanti setelah itu dibuat perda," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bangunan dan Gedung Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Kidul Purwo Susanto mengatakan serah terima rekanan ke pemilik proyek yang dilakukan pada Juli lalu.

"Saat ini tinggal penyempurnaan fasilitas, seperti listrik dan air bersih," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait pengorperasian rusunawa. "Kami masih menunggu," katanya.


(U.KR-STR)