BBPOM Yogyakarta gerebek gudang obat impor ilegal

id bbpom

BBPOM Yogyakarta gerebek gudang obat impor ilegal

Kepala BBPOM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni dan petugas dari Kejati DIY saat menggerebek gudang obat impor ilegal di Mlati, Sleman, Rabu 14 September. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman, (Antara) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggerebek gudang distributor obat impor dan alat kesehatan yang diduga ilegal di Mranggan, Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala BBPOM Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tersebut disita 10 item obat keras dengan 77 ribuan kemasan yang terbukti ilegal.

"Obat yang disita merupakan jenis obat anesthesi lokal, yakni bius lokal," kata I Gusti Ayu.

Menurut dia, taksiran obat yang disita tersebut nilainya mencapai Rp660 juta. Obat-obatan tersebut didatangkan secara impor.

"Sebagian besar obat berasal dari Meksiko," katanya.

Ia mengatakan, BBPOM menilai, ada pelanggaran izin edar, karena gudang distributor alat kesehatan tersebut tidak mempunyai izin untuk mengedarkan obat.

"Mereka hanya mempunyai izin mengedarkan alat kesehatan, dan obat bukan alat kesehatan," katanya.

Ayu mengatakan, penemuan obat ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat. Dibutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memastikan penyalahgunaan peredaan produk farmasi.

"Peredaran obat tanpa izin menyalahi Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009. Sesuai aturan, ketersediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar. Pihak distributor tidak bisa menunjukkaan izin peredaran obat, sebab izin legal yang dikantongi dari Kemenkes adalah izin mengedarkan alkes," katanya.

Ia mengatakan, bila izin dari BPOM sudah dimiliki, maka seharusnya tercantum dalam kemasan obat. Izin edar wajib dimiliki untuk memastikan obat aman digunakan masyarakat. Apalagi obat-obatan tersebut sebagian besar impor dan diduga masuknya pun secara ilegal.

"Obat keras sama halnya seperi pisau bermata dua. Di satu sisi bisa menjadi obat yang menyembuhkan, namun di sisi lain bisa menjadi racun. Maka dari itu, peredaran obat keras ilegal seperti ini pengawasan dan kontrolnya harus ketat," katanya.

Atas peredaran obat ilegal tersebut, kata dia, pemilik distributor terancam pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 dengan pidana kurungaan maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.***2***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024