Penasihat AP ajukan kasasi atas petambak udang

id gugatan petambak udang

Penasihat AP ajukan kasasi atas petambak udang

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Kulon Progo, 19/9 (Antara) - Penasihat hukum Angkasa Pura I akan mengajukan kasasi ke MA atas putusan PN Wates yang memenangkan gugatan petambak udang atas lahannya untuk calon lokasi bandara di Kabupaten Kulon Progo DIY.

Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi DIY Robert Panjaitan di Kulon Progo, Senin, mengatakan masih menunggu semua putusan dari PN Wates atas gugatan petambak udang.

"Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah semua gugatan petambak udang diputus PN Wates. Rencana kasasi ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015," kata Robert yang bertindak sebagai penasihat hukum PT Angkasa Pura I.

Ia mengatakan terus menyiapkan bukti yang akan digunakan sebagai materi pengajuan kasasi ke MA.

Menurut dia, fakta persidangan sudah cukup, yakni tambak udang dinilai Rp0 karena petambak membangun tambak tanpa izin, tidak sesuai zonasi dan peruntukan dan pelanggara Perda RTRW.

"Kami optimistis akan menang di tingkat MA," katanya.

Hingga kemarin, setidaknya 43 gugatan warga petambak terdampak bandara telah masuk putusan dan hakim majelis PN Wates mengabulkan sebagian poin gugatan mereka.

Manajer pelaksana Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) PT Angkasa Pura I Sujiastono mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas pengabulan gugatan petambak udang pengguna lahan milik Kadipaten Pura Pakulaman untuk calon lokasi bandara di Kecamatan Temon.

Ia mengatakan Angkasa Pura I sebagai intansi yang membiayai dan menggunakan uang negara akan berupaya maksimal mengantisipasi kerugian negara.

"Kami akan mengajukan kasasi ke MA. Apa pun keputusan kasasi, kami akan ikut dan melaksanakannya," kata Sujiastono. ***2***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024