DKP dorong kelompok pengolah ikan urus perizinan

id perikanan

DKP dorong kelompok pengolah ikan urus perizinan

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong kelompok pengolah hasil perikanan di daerah itu mengurus perizinan guna mendapatkan legalitas atau kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

"Selama ini kelompok pengolah ikan yang mengajukan perizinan masih belum ada, makanya perlu ada dorongan untuk mengurus izin," kata Kabid Bina Usaha, Pengendalian dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Bantul, Nanang Dwi Atmoko di Bantul, Senin.

Menurut dia, dari 128 kelompok pengolah dan pemasar (poklahsar) hasil perikanan di Bantul belum semua mengantongi perizinan usaha, meski begitu baru sebagian kecil yang sudah mengurus perizinan di Dinas Perizinan setempat.

Ia mengatakan upaya untuk mendorong kelompok agar mengurus perizinan usaha dilakukan dengan sosialisasi perizinan termasuk memberikan fasilitasi terutama kepada kelompok pengolah ikan yang kondisi usahanya sudah maju dan potensial berkembang.

"Seperti beberapa waktu lalu ada sekitar 30 kelompok yang kami berikan sosialisasi perizinan, namun hanya enam kelompok yang mengajukan, tetapi setidaknya kelompok tahu keuntungan ketika sudah memiliki izin," katanya.

Nanang mengatakan kelompok pengolah ikan yang sudah berizin dapat dengan mudah memasarkan produk mereka ke luar daerah bahkan perusahaan besar, termasuk ekspor ke luar negeri. Namun selama ini perizinan menjadi hambatan.

"Mereka yang belum berizin, ketika mau ekspor atau mengirim keluar daerah terkena imbas, mau kirim bibit harus punya izinnya, sehingga selama ini melalui pihak ketiga, tidak bisa langsung, karena harus punya legalitas untuk mengirim," katanya.

Meski belum mengantongi perizinan dan sebagian sudah proses urus perizinan, namun kata dia, poklasar ikan di Bantul sebagian besar sudah mempunyai PIRT (pangan industri tumah tangga) atau terdaftar dan sudah disertifikasi halal dari instansi terkait.

"Kalau PIRT hampir semua sudah termasuk sertifikasi halal, hanya saja untuk kelompok yang baru terutama skala industri rumahan sedang proses PIRT. Jumlah poklahsar di Bantul tiap tahun juga bertambah, kalau sebelumnya masih 110 kelompok," katanya.

(KR-HRI)