Bantul temukan dua PNS puskesmas bolos kerja

id bantul

Bantul temukan dua PNS puskesmas bolos kerja

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam pemantauan hari kerja pegawai negeri di lingkungan pusat kesehatan masyarakat daerah ini pada Kamis (29/9) menemukan dua pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Ada dua PNS puskesmas yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan. Tunjangan mereka akan dipotong 2 persen," kata Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi saat dikonfirmasi di Bantul, Jumat.

Menurut dia, kegiatan pemantauan hari kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Inspektorat Bantul Nomor 700/888 tanggal 16 September 2016 dalam rangka menegakkan disiplin PNS.

Pihaknya tidak memerinci identitas dua PNS yang kedapatan tidak masuk tanpa keterangan itu. Namun, mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Puskesmas Sewon I.

"Pemantauan hari kerja pegawai pada hari Kamis kemarin dilaksanakan pada 10 UPTD (unit pelaksana teknis daerah) puskesmas di lingkungan Pemkab Bantul," katanya.

Sementara itu, menurut dia, jumlah pegawai yang dipantau pada kegiatan pemantauan jam kerja itu berjumlah 332 PNS. Namun, jumlah pegawai yang hadir dan berada di tempat kerja sebanyak 244 PNS.

Pegawai yang tidak ada hadir berjumlah 88 PNS dengan perincian sakit tiga PNS, izin empat PNS, cuti 10 PNS, tugas luar 12 PNS, turun piket 34 PNS, tanpa keterangan dua PNS, tugas belajar satu PNS, terlambat 18 PNS, tugas malam satu PNS, dan tugas siang tiga PNS.

"Bagi pegawai yang datang terlambat akan mendapat peringatan ringan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Supriyanto mengatakan bahwa sanksi terhadap pegawai yang tidak disiplin dalam bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Sanksi yang diberikan bisa ringan, sedang, hingga berat tergantung pada kesalahan. Sanksi berat berupa pemberhentian kerja jika pegawai bersangkutan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 45 hari komulatif," katanya.

KR-HRI