Menkop-UKM tinjau proses pembuatan gula semut

id gula semut

Menkop-UKM tinjau proses pembuatan gula semut

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga meninjau pembuatan gula semut di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo. (Dok istimewa)

Kulon Progo (Antara) - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga meninjau proses pembuatan gula semut milik salah satu petani nira di Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menkop-UKM AAGN Puspayoga di Kulon Progo, Minggu, mengatakan pangsa pasar gula semut sangat terbuka lebar, sehingga petani nira harus membuat inovasi dan mempertahankan kualitas gula semut.

"Kualitas gula semut harus ditingkatkan. Petani gula semut melalui koperasi harus mampu membuat inovasi supaya permintaan semakin bertambah," kata Puspayoga.

Ia mengatakan gula semut yang sudah diekspor ke berbagai negara baik Amerika, Eropa, dan Australia dan Asia harus menjadikan daya ungkit bagi kesejahteraan petani nira di Kulon Progo.

"Pengembangan usaha ini perlu memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah juga menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan," katanya.

Namun demikian, dirinya tidak bisa berbuat banyak terkait diberlakukannya pajak petambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap gula semut. Hal ini karena undang-undang yang berlaku disyahkan sebelum dirinya menjabat.

"Kami tidak bisa berbuat banyak karena peraturannya sudah ada sebelum saya menjabat. Kami hanya menjalankan undang-udang yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Manajer KSU Jatirogo Theresia Eko Setyowati mengatakan akibat diberlalukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyebabkan pembeli mencari pasar gula semut daerah lain.

"Yang kami permasalahkan, di daerah lain, produk gula semut tidak dikenakan PPN, kenapa di Kulon Progo kena," kata Eko.

Ia mengatakan KSU Jatirogo masuk Pengusaha Kena Pajak sejak Oktober 2014. Hingga Juni, sudah mampu menyetor pajak ke Dirjen Pajak wilayah DIY sebesar Rp800 juta yang menempati posisi pertama.

"Besaran PPN yang didapat negara lebih besar, dibandingkan pendapatan koperasi dan petani gula kelapa yanh sebagian besar warga kurang mampu," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak dapat menaikan kembali harga gula semut. Saat ini, harga gula semut di tingkat petani sebesar Rp18.000 per kg. Menurutnya, kalau harga semut dinaikan, maka akan membebani pembeli.

"Kalau harga gula semut, PPN yang ditanggung pembeli tinggi, dan diluar negeri, produk gula semut tidak bisa bersaing secara harga," kata Eko.

(KR-STR)