Penertiban parkir marka biku-biku terus diintensifkan

id parkir

Penertiban parkir marka biku-biku terus diintensifkan

Parkir sepeda motor di Jalan Malioboro (Foto antarayogya.com)

Jogja (Antara) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta masih akan terus melanjutkan operasi penertiban parkir di marka biku-biku hingga akhir bulan, sekaligus untuk menyosialisasikan tanda marka tersebut ke masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

"Dari kegiatan operasi penertiban yang sudah kami lakukan sekitar satu bulan terakhir, masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengetahui arti marka biku-biku ini," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Kamis.

Marka biku-biku atau marka berupa garis zig-zag warna kuning yang saat ini ada di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Cik Di Tiro, Jalan Prof. Yohannes, Jalan C Simanjuntak dan Jalan Sudirman memiliki arti sebagai daerah larangan parkir.

Marka tersebut berada di sisi kanan atau kiri terluar jalan. Biasanya, di lokasi marka tersebut sering digunakan sebagai parkir mobil.

Operasi penertiban parkir di marka biku-biku dilakukan dengan menggembok ban mobil dengan gembok khusus. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memiliki 10 buah gembok yang bisa digunakan.

Dari kegiatan operasi penertiban, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah menggembok 10 kendaraan dan delapan di antaranya harus menjalani proses tilang di kepolisian.

"Dari keterangan pengendara, banyak yang belum mengetahui arti dari marka tersebut. Pelanggaran paling banyak ditemui di sekitar RS Panti Rapih," katanya.

Sementara itu, dari kegiatan operasi parkir di marka biku-biku yang dilakukan di jalan C Simanjuntak, Kamis (6/10), tidak didapati kendaraan yang melanggar marka.

"Kondisi di Jalan C Simanjuntak memang lebih kondusif dibanding di ujung utara Jalan Cik Di Tiro. Namun, kami akan tetap melakukan operasi penertiban," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, petugas akan menunggu selama beberapa waktu tertentu sampai pemilik mobil datang.

"Jika ditunggu selama beberapa waktu tertentu pemilik tidak datang, maka pemilik kendaraan bisa menghubungi pos polisi terdekat," katanya.

Ia berharap, melalui kegiatan operasi penertiban yang akan dilakukan secara intensif tersebut, masyarakat mengerti dan tidak lagi memarkirkan kendaraannya di marka biku-biku.

"Jangan hanya tertib saat ada petugas, tetapi tertib terhadap rambu dan marka jalan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024