Jogja (Antara) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta masih akan terus melanjutkan operasi penertiban parkir di marka biku-biku hingga akhir bulan, sekaligus untuk menyosialisasikan tanda marka tersebut ke masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
"Dari kegiatan operasi penertiban yang sudah kami lakukan sekitar satu bulan terakhir, masih banyak pengguna kendaraan yang belum mengetahui arti marka biku-biku ini," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto di Yogyakarta, Kamis.
Marka biku-biku atau marka berupa garis zig-zag warna kuning yang saat ini ada di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Cik Di Tiro, Jalan Prof. Yohannes, Jalan C Simanjuntak dan Jalan Sudirman memiliki arti sebagai daerah larangan parkir.
Marka tersebut berada di sisi kanan atau kiri terluar jalan. Biasanya, di lokasi marka tersebut sering digunakan sebagai parkir mobil.
Operasi penertiban parkir di marka biku-biku dilakukan dengan menggembok ban mobil dengan gembok khusus. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memiliki 10 buah gembok yang bisa digunakan.
Dari kegiatan operasi penertiban, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah menggembok 10 kendaraan dan delapan di antaranya harus menjalani proses tilang di kepolisian.
"Dari keterangan pengendara, banyak yang belum mengetahui arti dari marka tersebut. Pelanggaran paling banyak ditemui di sekitar RS Panti Rapih," katanya.
Sementara itu, dari kegiatan operasi parkir di marka biku-biku yang dilakukan di jalan C Simanjuntak, Kamis (6/10), tidak didapati kendaraan yang melanggar marka.
"Kondisi di Jalan C Simanjuntak memang lebih kondusif dibanding di ujung utara Jalan Cik Di Tiro. Namun, kami akan tetap melakukan operasi penertiban," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, petugas akan menunggu selama beberapa waktu tertentu sampai pemilik mobil datang.
"Jika ditunggu selama beberapa waktu tertentu pemilik tidak datang, maka pemilik kendaraan bisa menghubungi pos polisi terdekat," katanya.
Ia berharap, melalui kegiatan operasi penertiban yang akan dilakukan secara intensif tersebut, masyarakat mengerti dan tidak lagi memarkirkan kendaraannya di marka biku-biku.
"Jangan hanya tertib saat ada petugas, tetapi tertib terhadap rambu dan marka jalan," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib
Dishub Bantul tak pernah beri izin parkir di bahu jalan
Rabu, 27 September 2023 17:38 Wib
Dishub Bantul menyusun regulasi penyelenggaraan parkir insidental
Sabtu, 9 September 2023 18:35 Wib
Dishub Bantul menerjunkan Tim Wasdal deteksi titik parkir belum berizin
Kamis, 7 September 2023 13:53 Wib
Dishub Sleman: Tarif parkir di ruang publik harus sesuai perda
Kamis, 31 Agustus 2023 20:49 Wib
Dishub Sleman gencar sosialisasikan tarif parkir resmi
Jumat, 18 Agustus 2023 19:28 Wib
Sleman mengoptimalkan pemasukan retribusi parkir dari berbagai kegiatan
Rabu, 16 Agustus 2023 21:28 Wib
Gunungkidul bangun Taman Parkir Gunung Api Purba Nglanggeran
Selasa, 1 Agustus 2023 18:49 Wib