Korupsi politisi-pengusaha capai 1.420 terpidana

id Korupsi politisi-pengusaha capai 1.420 terpidana

Korupsi politisi-pengusaha capai 1.420 terpidana

Ilustrasi (foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta,  (Antara Jogja) - Kepala Laboratorium Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menyebutkan, bahwa jumlah terpidana korupsi dari kalangan politisi dan kalangan swasta, mencapai 1.420 terpidana.

"Korupsi oleh politisi terdiri dari legislator dan kepala daerah, serta dari swasta mencapai 1.420 terpidana, atau mencapai angka tertinggi dibanding jumlah pelaku korupsi pegawai negeri sipil (PNS)," ujar dia ditemui di Kampus Program Doktor Studi Kebijakan, UGM, Yogyakarta, Jumat.

Ia mengatakan, total jumlah pelaku korupsi PNS sebanyak 1.115 terpidana, sementara jumlah pelaku korupsi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebanyak 149 terpidana.

Sedangkan jumlah pelaku korupsi dari lembaga independen mencapai 62 terpidana.

Lebih jauh, tambah Rimawan, distribusi pekerjaan terpidana korupsi dari legislatif mencapai 19 persen, kepala daerah tiga persen, sedangkan distribusi swasta mencapai 26 persen, sehingga proporsi keduanya mencapai 48 persen.

Sementara, distribusi pekerjaan terpidana korupsi dari pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 44 persen, imbuhnya.

"Dari BUMN dan BUMD distribusi pekerjaan terpidana korupsi sebanyak enam persen, dan lembaga independen dua persen. Sementara proporsi kerugian negara yang paling besar berasal dari lembaga independen sebesar 41 persen, dan swasta 37 persen. Sedangkan PNS sebesar 17 persen," papar Rimawan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perilaku korupsi yang dilakukan oleh swasta merupakan bentuk perlawanan kedaulatan negara, tindakan merampas hak pemerintah, mendistorsi pasar dan membebani masyarakat.

"Korupsi menghancurkan sendi-sendi bernegara dan berbangsa. Keberlangsungan NKRI terancam oleh maraknya korupsi di Indonesia, dan tidak ada negara maju dengan tingkat korupsi tinggi, ungkap Rimawan.

(KR-RHN)