Bantuan operasional madrasah dianggarkan Rp3 miliar

id Bantuan operasional madrasah dianggarkan Rp3 miliar

Yogyakarta,  (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menganggarkan dana sekitar Rp3 miliar melalui APBD Perubahan 2016 sebagai bantuan operasional untuk madrasah.

"Pemberian bantuan operasional untuk madrasah ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2016. Tujuannya untuk membantu masyarakat meringankan biaya pendidikan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Ashrori di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pemberian bantuan operasional untuk madrasah baru akan dilakukan untuk pertamakalinya tahun ini dan akan tetap diteruskan pada tahun-tahun berikutnya. Pencairan bantuan dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Namun demikian, tidak semua madrasah akan memperoleh bantuan operasional dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Bantuan hanya diberikan untuk Radhatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik negeri atau swasta.

Bantuan untuk tingkat MI dan MTs hanya ditujukan bagi siswa asal Kota Yogyakarta saja, namun untuk RA dihitung per sekolah. Setiap siswa MI akan memperolen bantuan Rp750.000 per tahun, MTs Rp1 juta per tahun dan setiap RA memperoleh bantuan Rp10 juta per tahun.

Di Kota Yogyakarta, terdapat 10 RA, dan 3.126 siswa yang berasal dari dua MI dan tujuh MTs. "Pencairan bantuan masih dalam proses. Harapannya, akhir tahun sudah bisa diterimakan melalui rekening sekolah," katanya.

Di dalam peraturan wali kota tersebut juga dinyatakan agar madrasah membatasi pungutan terhadap siswa atau membebaskan pungutan terhadap siswa yang berasal dari keluarga miskin pemegang kartu menuju sejahtera.

Seperti bantuan lain, penggunaan bantuan operasional untuk madrasah juga dibatasi, yaitu tidak boleh digunakan untuk belanja modal tetapi hanya bisa digunakan untuk pengeluaran honorarium, pembelian, pemeliharaan, atau pengadaan barang dan jasa yang pemanfaatannya kurang dari 12 bulan.

Sedangkan belanja modal yang dilarang adalah pembelian atau pembangunan aset tetap yang memiliki nilai manfaat lebih dari 12 bulan.

(E013)