Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyiapkan jawaban atas "aanmaning" atau teguran dari Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta terkait kasus pengambilalihan Terminal Giwangan.
"Kami sedang menyiapkan jawabannya, sekaligus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kewajiban membayar pengambilalihan Terminal Giwangan," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana di Yogyakarta, Rabu.
Pada kasus pengambilalihan Terminal Giwangan, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban membayar biaya kepada PT Perwita Karya selaku pengelola awal terminal. Berdasarkan keputusan hukum, Pemerintah Kota Yogyakarta berkewajiban membayar sebesar Rp56 miliar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan berbagai upaya hukum terkait pengambilalihan Terminal Giwangan. Pada upaya peninjauan kembali (PK), Pemerintah Kota Yogyakarta dinyatakan kalah dan wajib membayar.
Oleh karena itu, di dalam surat jawaban tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menyampaikan bahwa pemerintah memiliki itikad baik untuk membayar yang dibuktikan dengan menyusun dua perda terkait dana cadangan pada 2014 dan 2015.
Nilai dana cadangan yang disimpan mencapai Rp10 miliar. Namun, Pemerintah DIY memberikan evaluasi terhadap keberadaan peraturan daerah tersebut sehingga kedua perda pun dicabut.
"Kami juga dalam proses komunikasi dengan Kementerian Perhubungan karena per 1 Januari 2017, pengelolaan Terminal Giwangan akan diambil alih pusat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Pengambilalihan pengelolaan terminal tersebut, lanjut Basuki, menjadi salah satu dasar agar kasus hukum Terminal Giwangan juga bisa langsung ditangani pusat termasuk kewajiban pembayaran yang harus ditunaikan.
"Kementerian sudah mengerti, namun belum masuk pada pembahasan teknis. Komunikasi terus dilakukan dan diharapkan bisa menghasilkan keputusan dalam waktu dekat," katanya.
Opsi untuk berkomunikasi dengan kementerian, lanjut Basuki, dinilai tepat karena jika pemerintah memasukkan anggaran untuk pembayaran kasus terminal pada APBD 2017 dimungkinkan tidak akan disetujui oleh DPRD Kota Yogyakarta.
"Selain itu, saat ini hanya ada pelaksana tugas wali kota yang kewenangananya terbatas. Oleh karena itu, kami akan terus berkomunikasi dengan kementerian. Kami tidak ada niatan mengemplang dana," katanya.
Di dalam aanmaning tersebut, tidak disebutkan mengenai batas waktu pembayaran yang harus dilakukan pemerintah.
(U.E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas
Rabu, 27 Maret 2024 9:28 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib