Kejari Bantul berupaya cegah pungli di sekolah

id kejaksaan

Kejari Bantul berupaya cegah pungli di sekolah

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan terus memberikan penerangan hukum kepada kepala-kepala sekolah di daerah ini sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar di tempat belajar tersebut.

"Kegiatan penerangan hukum bagi para kepala sekolah sebagai langkah awal kami di sini untuk mencegah pungli di sekolah," kata Kepala Kejari Ketut Sumedana di Bantul, Jumat.

Upaya penyuluhan dan penerangan hukum oleh Kejari Bantul kepada para kepala sekolah menengah pertama (SMP) dengan tema "Menuju Sekolah Bebas Pungli" sudah dilaksanakan pada 24 November 2016 di Bantul.

Menurut dia, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi para kepala sekolah dalam rangka Hari PGRI (Persatuan Guru RI) itu akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengumpulkan para kepala sekolah SMA se-Bantul.

"Kegiatan itu sangat bermanfaat untuk mendukung program pemerintah berkaitan dengan hukum, termasuk pungli, sebab pungli telah membebani ekonomi masyarakat hingga sulit untuk menyekolahkan anak-anaknya," katanya.

Ketut menjelaskan, ada beberapa ketentuan dan aturan dalam perundang-undangan yang bisa menjerat pelaku pungli, sanksinya mulai dari teguran lisan sampai pada pidana penjara tergantung tingkat kesalahannya.

Sementara perbuatan pungli yang berpotensi dilakukan di sekolah, kata dia, mulai dari saat siswa baru masuk sekolah, ulang tahun sekolah sampai pada pengambilan izasah bagi siswa yang telah tamat sekolah.

"Perbuatan pungli tanpa disadari dilakukan hampir setiap sekolah seolah-olah merupakan kegiatan yang legal dengan memanfaatkan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah dengan dalih sumbangan sukarela," katanya.

Menurut dia, umumnya modus itu berlangsung terus menerus dengan alasan sekolah kekurangan anggaran operasional.

"Padahal faktanya banyak dana BOS, DAK dan APBD daerah yang tidak terserap karena ketidakmampuan sekolah-sekolah dalam menyusun anggaran per tahun," katanya.

(KR-HRI)