Disdikpora tunggu pembahasan anggaran guru honorer SMA/SMK

id guru

Disdikpora tunggu pembahasan anggaran guru honorer SMA/SMK

Ilustrasi ( ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu pembahasan anggaran guru honorer SMA/SMK di DPRD DIY menyusul pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Kami sudah membahasnya dengan jajaran komisi, sekarang masih menunggu hasil pembahasan di tingkat dewan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Aji, anggaran yang masih dibahas di DPRD DIY itu akan dipergunakan khusus untuk pembiayaan insentif guru honorer SMA/SMK yang sebelumnya ditanggung kabupaten. "Jadi memang bukan gaji tapi insentif. Soal gaji kami serahkan pada kemampuan masing-masing sekolah," kata dia.

Menurut dia, besar kecilnya gaji guru honorer tergantung kemampuan sekolah. Untuk tambahan gaji guru honorer, menurut dia, masing-masing sekolah dapat mengambil 15 persen dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"15 persen dana BOS yang dikategorikan masuk belanja personel dapat digunakan untuk menggaji guru honorer, selain bersumber dari kemampuan masing-masing sekolah," kata dia.

Agar proses pengelolaan SMA/SMK di kabupaten berlangsung efektif, Disdikpora DIY juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Menengah di masing-masing kabupaten. "Kami akan melakukan kontrol melalui UPT," kata dia.

Sementara itu, Aji mengatakan untuk guru SMA/SMK berstatus PNS, Disdikpora DIY saat ini masih memproses pembuatan surat keputusan mereka yang semula sebagai pegawai pemerintah kabupaten/kota menjadi pegawai pemerintah daerah DIY per 1 Oktober 2016 sesuai tanggal berita acara serah terima pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Meski demikian hingga Desember 2016 seluruh penggajian guru SMA/SMK masih ada di kabupaten.

"Baru per 1 Januari 2017 nanti semuanya mencakup penggajian, aset, dan dokumentasi SMA/SMK sudah diurusi provinsi. Pencatatan aset sekarang masih berlangsung," kata dia.

Ketua Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta Wuryadi mendorong Pemda DIY ikut merumuskan skema gaji guru honorer. Ia berharap sekurang-kurangnya gaji guru honorer harus lebih atau minimal setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Kami mengusulkan agar gaji guru honorer bisa ditentukan minimal standar UMK. Sumber dananya bisa bersumber dari kerja sama antara Pemda dan sawasta melalui dana CSR atau yang lainnya," kata dia.***4***
(L007)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024