Yogyakarta (Antara Jogja) - Penyusunan naskah akademik yang akan digunakan sebagai dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyandang Disabilitas diharapkan sudah diterima panitia khusus pada akhir November 2016.
"Naskah akademik disusun komunitas penguatan hak penyandang disabilitas. Kami berharap naskah akademik sudah selesai akhir November 2016," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Penyandang Disabilitas DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Fauzan di Yogyakarta, Sabtu.
Pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas sempat tertunda karena terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti undang-undang lama.
"Karena Raperda Penyandang Disabilitas disusun berdasarkan undang-undang yang lama, maka pembahasan dihentikan guna menyusun naskah akademik yang baru sesuai UU terbaru," kata Fauzan.
Namun demikian, dinamika yang terjadi di dalam proses pembahasan raperda tersebut menyebabkan pansus memutuskan untuk menghentikan pembahasan dan melanjutkannya tahun depan sembari menyusun naskah akademik baru.
"Tetapi, keputusan tersebut mendapat kritikan dari komunitas penyandang disabilitas yang menginginkan agar raperda cepat diselesaikan. Mereka pun bersedia menyusun naskah akademiknya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Fauzan, pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas diputuskan tetap dilanjutkan dengan menunggu naskah akademik baru yang disusun komunitas penguatan hak penyandang disabilitas. "Posisi pansus saat ini menunggu," katanya.
Ia memastikan, akan memaksimalkan waktu yang tersisa hingga akhir tahun untuk membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
"Kami pun harus memberikan informasi kepada pihak eksekutif terkait dilanjutkannya proses pembahasan raperda disabilitas. Eksekutif bisa melakukan persiapan pembahasannya," katanya.
Jika pembahasan tidak dapat diselesaikan pada tahun ini, maka pembahasan akan tetap dilanjutkan tahun depan. "Raperda tidak akan masuk dalam Prolegda 2017. Istilahnya, ini adalah raperda luncuran dari 2016," katanya.
Secara keseluruhan, Fauzan menilai bahwa pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas tidak akan membutuhkan waktu lama karena sudah sempat dibahas sebelumnya.
"Perbedaannya hanya pada semangat raperda. Jika raperda lama lebih banyak pada kegiatan pemberian bantuan, tetapi pada raperda baru lebih ke arah pemberdayaan penyandang disabilitas," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
Dinas Sosial Kulon Progo menyalurkan bansos pemberdayaan ekonomi difabel
Jumat, 1 Maret 2024 10:38 Wib
Bupati Sleman: Pasar Godean baru lebih ramah difabel
Kamis, 22 Februari 2024 21:03 Wib
Ganjar-Mahfud upayakan penyetaraan bagi difabel
Minggu, 4 Februari 2024 17:13 Wib
Capres Ganjar: Rancangan pembangunan harus ramah penyandang disabilitas
Senin, 29 Januari 2024 4:23 Wib
Balai dan sentra Kemensos diminta tingkatkan pemberdayaan disabilitas di Indonesia
Jumat, 12 Januari 2024 2:41 Wib
Didik Nini Thowok gandeng siswa difabel menari di Keraton Ratu Boko Prambanan
Jumat, 29 Desember 2023 17:24 Wib
KPU RI tingkatkan partisipasi difabel pada Pemilu 2024
Sabtu, 25 November 2023 7:06 Wib
Kulon Progo menyediakan Pusat Informasi Wisata Inklusif untuk difabel
Rabu, 1 November 2023 22:38 Wib