Menkumham: Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila

id ormas harus ber azas pancasila

Menkumham: Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly memberikan arahan dan evaluasi kinerja kepada pejabat eselon I dan Kakanwil Kemenkumham se-Indonesia melalui telekonferensi di Control Room Kemnkumham, Jakarta, DOK ( ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.)

Jakarta (Antara) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan organisasi masyarakat (ormas) apapun tidak boleh bertentangan dengan ideologi dan dasar negara Indonesia, Pancasila.

"(Organisasi masyarakat) Tidak boleh bertentangan dengan undang-undang pokoknya, itu saja," kata Yasonna di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Selasa.

Kedatangan Menkumham ke Kemenkopolhukam adalah untuk menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di institusi itu.

Terkait rapat itu, Menkumham Yasonna enggan menyampaikan poin-poin yang dibahas bersama dalam pertemuan itu.    
"Nanti pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto) yang menjelaskan," tuturnya.

Menkumham Yasonna mengatakan masih dalam tahap pembahasan terkait masalah pembubaran organisasi masyarakat yang bertentangan dengan dasar negara Indonesia, Pancasila.

        "Masih dibahas, satu pintu," ujarnya.

Dia menekankan pemerintah masih menindaklanjuti perlakuan terhadap keberadaan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang.

"Ya ada tahapannya, itu pasti. Tapi kita sedang pikirkanlah," tuturnya.

Ketika ditanya perlakuan pemerintah terhadap keberadaan organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila, Menkumham Yasonna menuturkan tidak bisa serta merta membubarkan organisasi seperti itu.

"Kan ada tahapannya. Enggak semudah itu (dibubarkan)," tuturnya. 
Sebelumnya, ratusan anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berdemonstrasi menuntut pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam aksi pada Mei 2016 di halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sementara itu, Bupati Jember Faida mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah Menteri Hukum dan HAM.

Kendati demikian, Bupati Jember bersama forum pimpinan daerah siap menindak tegas dan membubarkan kegiatan HTI atau ormas apapun, apabila kegiatan tersebut mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terkait dengan Pancasila, HTI menilai Pancasila hanya sekumpulan kalimat filosofis yang tidak memiliki implementasi dalam tataran praktis.***2***(M052)




Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024