Disnakertrans: Belum ada perusahaan ajukan penangguhan UMK

id permohonan penangguhan UMK

Disnakertrans: Belum ada perusahaan ajukan penangguhan UMK

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Bantul, 6/12 (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Selasa, belum menerima surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten 2017.

"UMK Bantul 2017 sudah kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan, namun sampai sekarang belum ada yang mengajukan permohonan penangguhan," kata Kasi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Bantul Anursina Karti di Bantul, Selasa.

Menurut dia, UMK Bantul 2017 yang ditetapkan sebesar Rp1.404.760 atau naik dibanding UMK Bantul 2016 sebesar Rp1.297.700 tersebut sudah disosialisasikan ke sekitar 300 perusahaan skala kecil dan sedang pada 23-24 November.

Ia mengatakan sebenarnya ada 563 perusahaan di seluruh Bantul, namun perusahaan yang tidak diundang langsung dalam sosialisasi tersebut diinformasikan melalui surat edaran yang disampaikan ke perusahaan.

Ana sapaan akrabnya mengatakan, meski UMK 2017 sudah disosialisasikan kurang lebih dua pekan yang lalu, namun belum ada perusahaan yang keberatan dan mengajukan permohonan penangguhan penerapan upah terbaru di tahun depan.

"Kalau ada perusahaan yang keberatan dengan UMK 2017 bisa mengajukan permohonan penangguhan yang dialamatkan ke Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dan kita (Disnakertrans) mendapat surat tembusan," katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Bantul Susanto mengatakan, jika perusahaan keberatan UMK 2017 bisa mengajukan ke DIY untuk kemudian disurvei guna memastikan kondisi apakah perusahaan benar-benar tidak sanggup.

"Mudah-mudahan tidak ada, sehingga semua bisa mengikuti ketentuan pengupahan yang ada. Dan untuk penangguhan diterima maksimal 10 hari sebelum 2017, jadi batas penerimaan pada 20 Desember," katanya.***3***

Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024