Bantul tunda penyaluran bantuan dana satu parpol

id dana bantuan partai politik, bantun

Bantul tunda penyaluran bantuan dana satu parpol

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, 6/12 (Antara) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunda penyaluran dana bantuan partai politik tahun anggaran 2016 untuk Partai Persatuan Pembangunan.

"Dana parpol semuanya sudah cair kecuali PPP, itu karena kepengurusan kepemimpinan sampai sekarang belum pasti sehingga ditunda," kata Kepala Kantor Kesbangpol Bantul, Sumasriyana di Bantul, Selasa.

Menurut dia, tertundanya pencairan dana bantuan partai politik bagi PPP sudah sejak 2015 karena dualisme kepemimpinan terjadi sejak tahun lalu, namun pada 2015 Partai Golkar juga mengalami permasalahan serupa.

"Kalau Partai Golkar sudah, yang belum hanya PPP, kondisi ini di seluruh pemerintah daerah se-Indonesia hampir sama. Kalau Golkar menerima dana parpol dua kali yaitu tahun 2015 dan 2016," katanya.

Meski belum dapat mencairkan dana parpol bagi PPP, namun kata dia, jika tahun depan kepengurusan parpol sudah ada kepastian, maka dana parpol akan diberikan, bahkan yang tertunda di tahun sebelumnya dicairkan.

"Partai PPP sudah dua kali ini tidak dapat mencairkan, namun nanti tetap diberikan. Dana parpol bagi PPP tidak begitu besar kurang dari Rp80 juta, dan kita kembalikan ke daerah," katanya.

Sumasriyana mengatakan, dana parpol diberikan kepada parpol yang mempunyai wakil di DPRD, dan di Bantul terdapat 10 parpol yang berhak menerima bantuan dari pemerintah itu dengan terbesar yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ia mengatakan, dana parpol diberikan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan legislatif (Pileg), yaitu setiap suara dihitung sebesar Rp1.927, sehingga tinggal mengalikan jumlah suara yang diperoleh masing-masing parpol.

"Total dana parpol tahun ini sekitar Rp1,2 miliar, sesuai aturan dana tersebut digunakan untuk pembinaan parpol misal pendidikan kader minimal 70 persen, administrasi maksimal 30 persen. Laporan penggunaan ini juga jadi persyaratan pencairan tahun berikutnya," katanya.***2***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024