KPU simulasi pilkada kepada pemilih pemula

id simulasi pilkada

KPU simulasi pilkada kepada pemilih pemula

ilustrasi (antaranews)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar simulasi pemilihan pasangan Bupati-Wakil Bupati 2017 kepada pemilih pemula yang saat ini berstatus pelajar.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut terkait politik dan demokrasi, tentang pemilu secara umum, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, yang dilanjutkan simulasi.

"Sosialisasi tersebut merupakan tingkat kabupaten yang diikuti pemilih pemula dari 10 SMA dan SMK, di mana sebelumnya KPU Kulon Progo juga sudah melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan di 12 kecamatan," kata Panggih.

Menurut dia, pemilih pemula merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan Pilkada Kulon Progo 2017. Oleh karenanya, mereka harus memahami apa itu politik dan demokrasi, sehingga dalam pemilihan nantinya, mereka akan memilih calon yang tepat untuk membangun Kabupaten Kulon progo.

Panggih mengatakan jumlah pemilih pemula sebanyak 8.621 pemilih. Dari jumlah itu ada 1.335 pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun, kemudian yang lahirnya 6 Desember sampai 15 Februari. Mereka akan diberikan surat dari Disdukcapil atas permintaan dari KPU karena belum bisa melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

"Kami kerja sama dengan Disdukcapil yang akan menyerahkan surat keterangan ke KPU dan kami akan menyampaikan ke yang bersangkutan melalui PPK dan PPS. Surat ketarangan bahwa yang bersangkutan sudah berumur sekian dan memiliki hak pilih walau pun belum bisa melakukan rekam e-KTP," katanya.

Terkait pilkada, Dinas Pendidikan Kulon Progo telah berupaya memberikan pendidikan demokrasi sejak dini, yakni dengan memberikan materi pendidikan politik demokrasi, melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kulon Progo Djulistyo mengatakan setelah ada surat keterangan tersebut, maka pemilih pemula dapat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2017 Kabupaten Kulon Progo.

"Kebijakan ini menindaklanjuti surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 471.13./11691/DUKCAPIL hal Format Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Databese Kependudukan Kabupaten/Kota," kata Djulistyo.

Ia mengatakan surat terserbut bertujuan untuk menyelamatkan pemilih pemula, agar tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada 2017.

Meskipun surat keterangan telah terdata tersebut dimungkinkan dibuat secara kolektif, namun Disdukcapil Kulon Progo akan membuat secara perseorangan.

"Kami akan terbitkan surat keterangan telah terdata bagi pemilih pemula tersebut secara perseorangan," katanya.***2***

(KR-STR/)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024