
Kades Hargosari diberhentikan karena diduga terlibat korupsi

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberhentikan sementara Kepala Desa Hargosari berinisial SM yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri senilai Rp1 miliar.
"Kejaksaan Negeri Gunung Kidul mulai menahan tersangka sejak 5 Desember lalu. Kami segera memproses pemberhentian sementara bersangkutan karena informasi SM menjadi tersangka sudah masuk ke kami. Tetapi memang belum ada surat dari Kejari setempat secara resmi," kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Gunung Kidul Siswanto di Gunung Kidul, Senin.
Ia mengatakan pemberhentian sementara sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Setiap kepala desa yang berstatus tersangka, maka wajib diberhentikan sementara dari jabatannya. Nantinya jika sudah diberhentikan sementara, maka SM akan diganti dari perangkat desa setempat.
"Nanti akan diisi dari perangkat desa setempat, karena ini sifatnya sementara," katanya.
Siswanto mengatakan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan, maka pihaknya akan mengambil keputusan. Kalau nantinya tidak bersalah, maka haknya akan dikembalikan.
"Kami masih menunggu surat resmi dari Kejari Gunung Kidul," katanya.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunung Kidul Sihid Isnugraha menyampaikan SM sudah mendekam di tahanan kejaksaan sejak 5 Desember lalu karena terjerat kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri di Kecamatan Tanjungsari senilai Rp1 miliar periode 2011 hingga 2014. Saat itu, SM menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan PNPM Mandiri.
Saat ini pihak kejaksaan menahan dua orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Selain SM, Kejari Gunung Kidul juga menahan SL yang saat itu menjabat sebagai bendahara PNPM. "Keduanya ditahan sejak 5 Desember lalu," katanya.
Sihid mengatakan pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. "Segera kami limpahkan, masih dilengkapi," katanya.
(KR-STR)
Pewarta : Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
