Jokowi larang sertifikat diagunkan untuk kepentingan konsumtif

id sertifikat tanah jangan diagunkan

Jokowi larang sertifikat diagunkan untuk kepentingan konsumtif

Presiden RI Joko Widodo, dok (Foto Antara)

Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penerima sertifikat Program Strategis Tahun 2016 untuk mengagunkan sertifikat sebidang tanah miliknya untuk kepentingan konsumtif, melainkan sebaiknya untuk keperluan produktif.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi ketika menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Program Strategis Tahun 2016 di Kantor Camat Entikong, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, sebagaimana dikutip dari Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Negara.

Menurut dia, jika sebidang tanah telah memiliki sertifikat maka hak hukumnya menjadi jelas sehingga pemiliknya harus dapat mengetahui dengan tepat luas tanah tersebut dan lokasinya berada di mana.

Setelah diterima pemiliknya, sertifikat tersebut memang dapat digunakan untuk mendapatkan pinjaman dari bank, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, Presiden mengingatkan agar sertifikat diagunkan untuk hal yang produktif dan sebelum dijaminkan dilakukan perhitungan dengan benar.

"Jangan sampai sertifikat sudah dimasukkan di bank, tapi tidak bisa menyicilnya. Jangan sampai pinjam di bank untuk beli mobil, motor. Tidak boleh, harus untuk hal-hal produktif," ujar Presiden.

Di awal sambutan, Presiden menjelaskan bahwa di Kalimantan Barat terdapat 6,4 juta hektare lahan di luar kawasan hutan.

"Yang baru mendapat sertifikat 2 juta hektare artinya baru 32 persen, 68 persen belum sertifikat," ucap Presiden.

Untuk itulah Presiden memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik di kantor wilayah maupun di kantor kabupaten untuk segera menuntaskan permasalahan ini.

"Inilah pekerjaan kantor BPN untuk mengidentifikasikan masalah ini," ujar Presiden.

Sebelum menyampaikan sambutan, Presiden menyerahkan 525 sertifikat tanah kepada beberapa orang perwakilan yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Sintang.

Presiden memberikan target kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang bahwa pada 2017 harus terselesaikan minimal 5 juta sertifikat, kemudian meningkat menjadi 7 juta sertifikat pada 2018, dan 9 juta sertifikat pada 2019 sehingga pada 2019 sudah diserahkan kurang lebih 25 juta sertifikat.

Sebelum menghadiri penyerahan sertifikat Tanah Program Strategis Tahun 2016 di Kantor Camat Entikong, Presiden menyaksikan penyerahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Lapangan Bola Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis.
***3***(H016)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024