Yogyakarta akan bongkar dua reklame melanggar aturan

id reklame

Yogyakarta akan bongkar dua reklame melanggar aturan

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Jogja (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan membongkar dua reklame melanggar aturan sebagai tindak lanjut kegiatan penertiban yang sudah dilakukan pada akhir 2016.

"Kami rencanakan pembongkaran dua reklame besar pada Rabu (8/2), yaitu di Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Mataram," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, dua reklame yang akan dibongkar tersebut merupakan jenis billboard berukuran besar yaitu lebih dari 24 meter persegi. Keduanya dinyatakan melanggar karena tidak mampu memenuhi syarat perizinan sesuai aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kedua reklame tersebut sempat mengantongi izin berdasarkan peraturan daerah yang lama. Namun, sesudah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 berlaku sejak Mei 2016, kedua reklame tersebut tidak memperoleh izin karena berada di lokasi larangan.

Sesuai aturan dalam perda yang baru, papan reklame tidak diperbolehkan berada di persil milik negara khususnya taman, trotoar dan median atau bahu jalan.

"Bagi reklame lain yang juga sudah habis izinnya dan berada di lokasi larangan, maka akan kami bongkar. Tidak akan diawali dengan surat peringatan, tetapi langsung surat pemberitahuan pembongkaran," katanya.

Selain kedua reklame itu, Nurwidi juga menyebut masih ada enam reklame yang melanggar aturan karena tidak mampu memenuhi perizinan berdasarkan aturan dalam perda yang baru.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2016, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta berencana menertibkan dua reklame yang berada di kawasan Kotabaru. Namun, pemilik papan reklame memiliki kesadaran sendiri untuk membongkar sendiri.

Selain papan reklame, Nurwidi menegaskan komitmen Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk menertibkan minimarket waralaba tidak berizin.

"Sudah ada 10 minimarket waralaba yang diproses dan empat di antaranya sudah diekseskusi. Sisanya, akan segera kami eksekusi," katanya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo memastikan sudah menandatangani surat pembongkaran reklame tidak berizin. "Harapannya, pemilik reklame memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri agar konstruksinya tidak disita," katanya.

Sedangkan untuk minimarket waralaba, Sulistiyo juga memastikan akan memberikan persetujuan eksekusi apabila sudah ada surat dari Satuan Polisi Pamong Praja.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024