Jogja (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan membongkar dua reklame melanggar aturan sebagai tindak lanjut kegiatan penertiban yang sudah dilakukan pada akhir 2016.
"Kami rencanakan pembongkaran dua reklame besar pada Rabu (8/2), yaitu di Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Mataram," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, dua reklame yang akan dibongkar tersebut merupakan jenis billboard berukuran besar yaitu lebih dari 24 meter persegi. Keduanya dinyatakan melanggar karena tidak mampu memenuhi syarat perizinan sesuai aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kedua reklame tersebut sempat mengantongi izin berdasarkan peraturan daerah yang lama. Namun, sesudah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 berlaku sejak Mei 2016, kedua reklame tersebut tidak memperoleh izin karena berada di lokasi larangan.
Sesuai aturan dalam perda yang baru, papan reklame tidak diperbolehkan berada di persil milik negara khususnya taman, trotoar dan median atau bahu jalan.
"Bagi reklame lain yang juga sudah habis izinnya dan berada di lokasi larangan, maka akan kami bongkar. Tidak akan diawali dengan surat peringatan, tetapi langsung surat pemberitahuan pembongkaran," katanya.
Selain kedua reklame itu, Nurwidi juga menyebut masih ada enam reklame yang melanggar aturan karena tidak mampu memenuhi perizinan berdasarkan aturan dalam perda yang baru.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2016, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta berencana menertibkan dua reklame yang berada di kawasan Kotabaru. Namun, pemilik papan reklame memiliki kesadaran sendiri untuk membongkar sendiri.
Selain papan reklame, Nurwidi menegaskan komitmen Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk menertibkan minimarket waralaba tidak berizin.
"Sudah ada 10 minimarket waralaba yang diproses dan empat di antaranya sudah diekseskusi. Sisanya, akan segera kami eksekusi," katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo memastikan sudah menandatangani surat pembongkaran reklame tidak berizin. "Harapannya, pemilik reklame memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri agar konstruksinya tidak disita," katanya.
Sedangkan untuk minimarket waralaba, Sulistiyo juga memastikan akan memberikan persetujuan eksekusi apabila sudah ada surat dari Satuan Polisi Pamong Praja.
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib