KPK pertimbangkan Bupati Klaten sebagai "Justice Collaborator"

id Kpk

KPK pertimbangkan Bupati Klaten sebagai "Justice Collaborator"

Ilustrasi (ANTARANews.com/ferly)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan pengajuan diri mantan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai "Justice Collaborator" untuk pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Klaten.

"Dia (Sri Hartini) ingin mengungkapkan banyak hal. Kami akan lihat yang diungkapkan apa, bermanfaat atau tidak untuk mengembangkan kasus," kata ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo seusai menjadi pembicara dalam seminar "Revisi UU ASN: Perlukah?" di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.

Menurut Agus, pengajuan diri Sri Hartini sebagai "Justice Collaborator" (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) juga akan dipertimbangkan dengan melihat seberapa konsisten keterangan yang diutarakan di pengadilan nanti.

"Dia konsisten atau tidak di pengadilan, kalau dia konsisten ya bisa saja dia mendapatkan kesempatan menjadi `Justice Collaborator`," kata dia.

Agus mengatakan KPK saat ini memang masih membutuhkan informasi seluas-luasnya untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus suap mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan kabupaten itu. "Mudah-mudahan nanti kami bisa mendapatkan data lebih banyak," ucapnya, berharap.

Sebelumnya KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Desember 2016 di Klaten dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.***2***

(L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024