
Inspektorat bentuk Tim Audit OTT petugas TPR
Bantul, (Antara Jogja) - Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengklaim telah membentuk tim untuk mengaudit kasus operasi tangkap tangan petugas Tempat Pemungut Retribusi Pantai Parangtritis.
"Inspektorat tidak tinggal diam dan sudah bergerak, bahkan tim audit OTT petugas TPR Parangtritis sudah terbentuk," kata Sekretaris Inspektorat Bantul Sutanto di Bantul, Rabu.
Menurut dia, tim audit yang diperuntukkan untuk mengurus kasus OTT dua pegawai negeri sipil (PNS) di TPR Parangtritis oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bantul karena dugaan pungli tersebut berjumlah enam orang.
Ia mengatakan tim bertugas mengaudit secara mendetail, termasuk menghitung apakah ada kerugian negara yang muncul akibat tindakan dua PNS Pemkab Bantul tang ditugaskan di pintu masuk wisata Pantai Parangtritis itu.
"Mekanisme bagi mereka kami kembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk PNS ya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.
Sutanto mengatakan proses audit Inspektorat sekaligus dilakukan kepada Dinas Pariwisata yang membawahi dua PNS terduga melakukan pungli itu, dan meski sudah ada hasil oleh tim audit, namun dia enggan membeberkannya karena detail data ada pada tim.
Ia mengatakan tidak mau berandai-andai terkait proses hukum terhadap dua PNS yang terduga pungli itu, karena tergantung hasil audit, dan cepat lambatnya proses audit juga sangat tergantung kondisi di lapangan.
Sebelumnya dua petugas TPR Parangtritis terjaring OTT Tim Saber Pungli Bantul pada Sabtu (21/1), mereka diduga melakukan kecurangan dalam penjualan tiket bekas dan memberi tiket tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli wisatawan.
Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata Bantul Supriyanto mengatakan sudah melakukan penggantian petugas, meski diyakini belum dapat mengatasi persoalan, sehingga perlu ada perbaikan sistem dalam pemungutan retribusi.***2***
(KR-HRI)
Pewarta : Heri Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026