Kulon Progo targetkan UMK memiliki IUMK

id usaha mikro

Kulon Progo targetkan UMK memiliki IUMK

Ilustrasi usaha kecil (antarafoto.com) (antarafoto.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan usaha mikro dan kecil di wilayah ini memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk perlindungan dan memberikan kemudahaan akses modal ke perbankan.

Sekretaris daerah (Sekda) Kulon Progo, Astungkara di Kulon Progo, Kamis, mengatakan 2017, pihaknya memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan kebijakan bidang usaha mikro dan kecil.

"Kami menyadari, kebijakan bagi usaha mikro dan kecil di Kulon Progo masih kurang. Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sangat sulit bersaing dengan pelaku usaha menengah dan besar. Mereka hanya memiliki modal kecil dan tidak mampu bersaing," kata Astungkara.

Ia mengatakan, saat ini pemkab berusaha agar UMk memiliki legalitas hukum yang jelas, sehingga memudahkan mereka untuk mengakses bantuan dan pinjaman dari perbankan. Legalitas hukum tersebut berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

"Tujuannya untuk kemudahan pemantauan supaya usahanya dapat dikembangkan," katanya.

Astungkara mengatakan, ekonomi Kulon Progo banyak ditopang oleh UMK yang merupakan usaha perdagangan informal. Pedagang informal yang diketahui, yakni PKL, pedagang asongan dan pedagang keliling. Mereka yang akan disasar masing-masing kecamatan di Kulon Progo.

"Kami minta pemerintah kecamatan segera mulai bertindak. Satu bulan kedepan, sudah harus ada laporan jumlah UMK di wilayah masing-masing," katanya.

Ia menargetkan jumlah data UMK selesai enam bulan ke depan. Sehingga, data tersebut dapat digunakan sebagai bahan landasan pembuatan perencanaan pembangunan di Kulon Progo oleh bupati terpilih.

"Data UMK ini sangat bermanfaat bagi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Menengah untuk menentukan arah kebijakan pemkab, serta sebagai landasan memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi mereka," katanya.

(KR-STR)