Pukat minta Gakkumdu serius usut politik uang

id politik uang

Pukat minta Gakkumdu serius usut politik uang

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau "Gakkumdu" yang terbentuk di setiap provinsi serius mengusut indikasi politik uang dalam Pilkada 2017.

  "Selama ini banyak indikasi politik uang namun jarang yang bisa ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim di Yogyakarta, Senin.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terbentuk di masing-masing provinsi terdiri atas unsur Bawaslu, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Polda. Tujuan pembentukannya untuk mengoptimalkan penanganan penindakan pelanggaran pidana pemilu.

Mengacu pengalaman Pileg 2016 di DIY, menurut dia, banyak temuan atau indikasi pidana pemilu yang dilaporkan ke Gakkumdu. Namun demikian tidak ada yang berlanjut ke ranah penyidikan.

"Bawaslu menemukan dugaan pidana pemilu, tetapi karena proses pembuktiannya susah dan agak lama maka kasus yang sangat besar di Yogyakarta tahun lalu tidak bisa dibongkar," kata dia.

Hifdzil menilai meski penyamaan persepsi berulangkali diselenggarakan oleh Bawaslu, Kejati serta Polda dalam wadah Sentra Gakkumdu, namun dalam praktiknya koordinasi ketiganya masih rapuh.

"Jika politik uang susah diusut maka praktik korupsi yang dilakukan pejabat susah dihentikan," kata dia.

Mengutip data Bawaslu RI, selama pelaksanaan Pilkada serentak 2015, dugaan pelanggaran yang masuk sebanyak 5.099 kasus dengan rincian 2.575 kasus laporan dan 2.524 kasus temuan. Sedangkan 262 kasus di antaranya merupakan dugaan pidana politik uang.

Peneliti Pukat UGM, Zaenurrohman, menilai keengganan penindakan potensi politik uang antara lain ditujukan untuk meredam kegaduhan yang bisa merusak kesan damai dalam setiap pelaksanaan Pilkada.

"Kami menduga pengusutan itu dianggap bisa mengurangi harmonisitas di masyarakat dan bisa menimbulkan ketegangan yang mampu merusak kesan damai dalam pemilu," kata dia.

Padahal, dia mengatakan, UU Pilkada sudah cukup kuat sebagai landasan sanksi pidana terhadap kasus politik uang. Pasal 73 UU Pilkada menyebutkan sanksi pidana bisa dijatuhkan kepada calon, tim kampanye, relawan, dan anggota parpol yang terlibat politik uang.
L007