Kemhan: bekerja sesuai profesi termasuk bela negara

id bela negara

Kemhan: bekerja sesuai profesi termasuk bela negara

Anggota Brimob mengajari pelajar menggunakan senapan gas air mata dalam Edukasi Bela Negara bagi pelajar di Markas Brimob Detasemen B Polda Jatim, Ampeldento, Malang, Jawa Timur. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc/17.)

Jakarta (Antara) - Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama TNI Muhammad Faisal mengatakan bekerja membangun bangsa dan negara sesuai dengan profesinya merupakan salah satu bentuk bela negara.

"Bela negara tidak harus dengan mengangkat senjata dan perang. Bela negara bukan latihan perang, tetapi pembentukan karakter," kata Faisal dalam Seminar Nasional "Memperjuangkan Kesejahteraan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia" di Jakarta, Senin.

Faisal mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merumuskan bela negara sebagai sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai dengan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.

"Tidak ada kata atau kalimat wajib militer dan menjadi tentara," ujarnya.

Menurut Faisal, para pendahulu bangsa merumuskan bela negara harus dimulai dari diri sendiri dan pengendalian diri. Bela negara harus dimulai dari hati dan penuh dengan kesadaran.

Faisal menjadi pembicara dalam sesi pertama Seminar Nasional "Memperjuangkan Kesejahteraan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia" yang diadakan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta Pusat.

Pembicara lain dalam sesi pertama adalah Dewan Pakar Aspek Indonesia Kun Wardana Abyoto.

Pembicara sesi kedua yang direncanakan adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Staf Ahli Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Badan Perencanan Pembangunan Nasional Rudi Soeprihadi Prawira dan pengamat politik ekonomi Ichsanuddin Noorsy. ***2***(D018)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024