Yogyakarta, 24/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Yogyakarta yang menunjukkan perolehan suara pasangan nomor dua lebih unggul dibanding pasangan calon nomor satu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, diketahui total perolehan suara untuk pasangan calon nomor satu Imam Priyono-Achmad Fadli sebanyak 99.146 suara atau 49,7 persen, sedangkan pasangan nomor urut dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memperoleh 100.333 suara atau 50,3 persen. Selisih suara kedua pasangan calon tersebut adalah 1.187 suara.
"Kami tidak menetapkan pemenang. Tetapi ini adalah hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kota Yogyakarta," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto usai penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kota di Yogyakarta, Jumat.
Jika tidak ada perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon kepala daerah yang memenangkan pilkada dan akan memimpin Kota Yogyakarta lima tahun ke depan dilakukan pada awal Maret.
"Jika ada perselisihan, maka bisa mundur. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan perselisihan," katanya.
Pada saat menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU Kota Yogyakarta juga menetapkan secara tepat waktu penetapannya yaitu pukul 20.37 WIB yang bisa digunakan sebagai acuan bagi pasangan calon yang akan mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ke MK harus dilayangkan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi dari KPU.
Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi diketahui total jumlah pemilih mencapai 302.014 orang, namun hanya ada 213.834 pengguna hak pilih atau tingkat partisipasi mencapai 70,8 persen.
Meskipun demikian, hasil penetapan rekapitulasi suara tersebut hanya disepakati oleh saksi pasangan calon nomor dua karena saksi pasangan calon nomor satu sudah meninggalkan lokasi rekapitulasi saat rekapitulasi menyisakan satu kecamatan.
"Tidak ada masalah jika hasil rekapitulasi ini hanya diketahui salah satu saksi pasangan calon. Aturannya memang memungkinkan seperti itu," kata Wawan.
Sebelumnya, proses rekapitulasi suara di tingkat Kota Yogyakarta tersebut sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari pendukung pasangan calon nomor satu yang tetap menginginkan pembukaan kotak suara tidak sah.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi pelemparan botol air mineral oleh massa namun kondisi dapat dikendalikan oleh petugas pengamanan dan masaa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB.
(E013)
Berita Lainnya
Doping, Juara Tokyo Marathon 2017 diskors 8 tahun
Rabu, 14 Februari 2024 20:54 Wib
125 hoaks ditemukan selama Pilpres 2019
Kamis, 4 Mei 2023 5:54 Wib
Perjanjian Prabowo-Anies-Sandiaga masih berlaku
Selasa, 31 Januari 2023 6:51 Wib
Wafat, anggota KPU RI 2017-2022 Viryan Aziz
Sabtu, 21 Mei 2022 9:00 Wib
Bupati Kulon Progo mengaku belum berhasil menurunkan angka kemiskinan
Kamis, 7 April 2022 18:08 Wib
Klasemen Liga Inggris: pertama kali sejak 2017, MU buka musim di puncak
Senin, 16 Agustus 2021 5:16 Wib
DPRD Kulon Progo memiliki "PR" sukseskan RPJMD 2017-2022
Senin, 18 Januari 2021 16:43 Wib
DPRD minta Bupati Kulon Progo buat "legal standing" pengelolaan YIA
Rabu, 16 Desember 2020 16:27 Wib