Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar untuk menindak juru partir nakal yang menaikkan tarif sepihak agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami mendukung, supaya mereka jera tidak melakukan pelanggaran tarif parkir lagi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudo di Yogyakarta, Selasa.
Pada awal Januari, terdapat lima juru parkir yang terjaring operasi tangkap tangan dari tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Yogyakarta. Kelimanya kemudian divonis membayar denda masing-masing Rp100.000.
Menurut dia, Dinas Perhubungan selalu melakukan pembinaan dan penertiban parkir di kawasan-kawasan strategis, seperti kawasan wisata untuk mengantisipasi pelanggaran tarif parkir.
Selain itu, setiap juru parkir yang mengajukan izin juga sudah menandatangani komitmen untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk lokasi parkir dan tarif parkir.
"Sudah ada kesepakatan itu. Tetapi saat di lapangan, juru parkir biasanya dibantu oleh pembantu juru parkir. Kami tidak bisa memonitor pembantu juru parkir karena mereka menjadi tanggung jawab juru parkir," kata Wirawan.
Meskipun demikian, Wirawan memastikan akan melakukan penindakan tegas jika ada juru parkir yang melakukan pelanggaran peraturan terkait parkir. Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan surat izin yang dimiliki.
Selain itu, Wirawan juga meminta wisatawan atau pengemudi bus pariwisata memarkirkan kendaraan mereka di lokasi parkir yang sudah disiapkan sehingga tidak menjadi sasaran dari oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk menaikkan tarif parkir secara sepihak.
Lokasi parkir di sekitar kawasan Malioboro yang disiapkan untuk menampung bus pariwisata di antaranya berada di Tempat Khusus Parkir Senopati, Abu Bakar Ali dan Ngabean.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Asung Waluyo mengatakan, setiap kali ada juru parkir terjaring opearasi penertiban akan memperoleh surat peringatan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika sudah menerima surat peringatan hingga tiga kali dan masih mengulangi kesalahan, maka izin mereka terancam akan kami cabut dan mengganti juru parkirnya," katanya. ***1***(E013)
(E013)
Berita Lainnya
Lakukan pungli, 15 pegawai KPK diberhentikan sementara
Sabtu, 16 Maret 2024 8:49 Wib
Pelajar harus proaktif melaporkan pungutan liar di sekolah
Kamis, 7 Maret 2024 3:34 Wib
Satpol PP Yogyakarta meminta masyarakat lapor jika ada pungli sampah
Selasa, 5 Maret 2024 20:39 Wib
Pungli di Rutan KPK harus masuk ranah korupsi, tegas MAKI
Selasa, 20 Februari 2024 7:15 Wib
169 pegawai diperiksa soal pungli di Rutan KPK
Selasa, 16 Januari 2024 5:29 Wib
Pungli di Rutan KPK tembus Rp6,1 miliar
Selasa, 16 Januari 2024 5:24 Wib
Puluhan pelaku pungli bikin resah wisatawan ditangkap polisi
Senin, 6 November 2023 6:13 Wib
Kanwil Kemenag memastikan layanan nikah di DIY bebas pungli
Kamis, 7 September 2023 5:49 Wib