Penataan kawasan kumuh diusulkan sasar perumahan

id kawasan kumuh Kota Yogyakarta

Penataan kawasan kumuh diusulkan sasar perumahan

Kota Yogyakarta (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komunitas Sungai Pemerti Code mengusulkan agar berbagai program penataan kawasan kumuh yang kini sedang dijalankan di Kota Yogyakarta dapat diarahkan untuk penanganan perumahan di bantaran sungai.

"Kawasan kumuh di Kota Yogyakarta sebagian besar berada di bantaran sungai. Oleh karena itu, perumahan sebaiknya menjadi bagian dari penanganan kawasan kumuh," kata Ketua Pemerti Code Totok Pratopo di Yogyakarta, Kamis.

Salah satu program penanganan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta yang sedang berjalan adalah Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Namun demikian, perencanaan program yang disusun di tingkat kelurahan rata-rata belum memasukkan perumahan sebagai objek sasaran penataan.

Menurut dia, perumahan yang ada di bantaran sungai memiliki potensi yang sangat tinggi terkena dampak dari berbagai bencana seperti luapan air sungai atau tanah longsor terutama saat musim hujan seperti saat ini.

"Oleh karena itu, perumahan perlu mendapatkan perhatian. Penataan perumahan ini sekaligus sebagai upaya mitigasi bencana di bantaran sungai dan menegaskan kembali gerakan M3K (mundur munggah madep kali) atau mundur naik dan menghadapkan muka rumah ke sungai," katanya.

Selama ini, lanjut dia, program M3K yang digagas pemerintah daerah masih harus terus disosilisasikan kepada masyarakat agar warga mengerti secara jelas, di antaranya jarak minimal untuk memundurkan rumah dan ketinggian rumah dari sungai.

Salah satu upaya dari komunitas sungai khususnya warga di bantaran Sungai Code untuk menjalankan gerakan tersebut melalui konsolidasi lahan guna membangun rumah atau hunian vertikal, katanya.

"Daerah percontohan yang dipilih adalah Jetisharjo. Ada delapan hingga 10 rumah yang akan dikonsolidasikan. Nantinya akan dibangun rumah vertikal yang bisa dimanfaatkan bersama-sama oleh warga," katanya.

Rumah vertikal tersebut, kata Totok, dibangun sesuai dengan aturan termasuk jarak dari sempadan sungai. "Harapannya, ada berbagai keuntungan yang diperoleh warga, di antaranya jauh dari dampak bencana dan memperoleh pemasukan tambahan untuk pemilik lahan," katanya.

Sedangkan pemerintah daerah bisa melakukan konsolidasi untuk lahan berstatus "sultan ground" dengan terlebih dulu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Keraton Yogyakarta.

"Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar warga di bantaran sungai tidak selalu terdampak berbagai bencana saat musim hujan. Apalagi beban sungai di masa yang akan datang akan semakin berat," katanya.


(U.E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024