Pilkada 2017 - Legislator menilai gugatan MK bagian demokrasi

id dprd kota yogyakarta

Pilkada 2017 - Legislator menilai gugatan MK bagian demokrasi

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta menilai gugatan yang dilayangkan kubu salah satu pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta merupakan bagian dari proses demokrasi.

"Gugatan itu adalah bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati bersama dan menjadi bagian dari evaluasi seluruh pihak," kata anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta selalu pihak yang tergugat perlu mengikuti seluruh proses yang berjalan dan mengembalikan semua dasar kebijakan yang diambil pada undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilayangkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut Satu Pilkada Kota Yogyakarta Imam Priyono-Achmad Fadli. Pasangan calon tersebut mendaftarkan delapan materi gugatan.

Di antaranya, selisih daftar pemilih tetap, temuan undangan memilih atau formulir C6 yang diberikan kepada orang yang sudah meninggal dunia, tidak ada rekapitulasi jumlah C6 yang sudah diterima pemilih, dugaan manipulasi data jumlah pemilih tambahan.

Selain itu, adanya pemilih yang tidak memiliki hak pilih tetapi memperoleh kesempatan memilih, pemilih yang terdata di daftar pemilih tetap tidak bisa menggunakan hak suaranya, temuan suara sah di kotak suara tidak sah, dan penyelenggara pilkada dinilai tidak netral.

Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta 2017, Bambang menilai berjalan cukup baik karena tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi mencapai sekitar 70 persen atau lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan 67,5 persen.

"Untuk surat suara yang jumlahnya banyak, saya kira itu adalah hal yang wajar karena pada pilkada sebelumnya jumlah surat suara tidak sah juga cukup tinggi sekitar 9.000 lembar," katanya.

Ia juga berharap agar masyarakat Kota Yogyakarta saling menjaga suasana pascapilkada agar tetap kondusif.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, akan mengikuti seluruh proses di Mahkamah Konstitusi.

"Persiapan akan kami lakukan setelah mengetahui materi gugatan yang dilayangkan. MK baru akan menyampaikan register perkara pada 13-16 Maret yang dilanjutkan dengan sidang pendahuluan pada 16-22 Maret," katanya.

MK kemudian akan memberikan keputusan mengenai status gugatan pada 30 Maret hingga 5 April. "Pada rentang waktu itu, kami akan mengetahui apakah gugatan bisa diteruskan atau tidak," katanya.

KPU Kota Yogyakarta, lanjut Wawan akan menindaklanjuti keputusan apapun dari MK. "Jika dilanjutkan, maka akan dilakukan sidang berikutnya. Jika tidak, maka akan dilakukan penetapan kepala daerah terpilih," katanya.

Sedangkan untuk gugatan ke DKPP, Wawan mengatakan belum mengetahui dan belum memperoleh informasi apapun mengenai hal tersebut. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024