Bantul petakan bidang sawah lahan pertanian berkelanjutan

id sawah

Bantul petakan bidang sawah lahan pertanian berkelanjutan

ilustrasi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai memetakan bidang sawah di daerah ini untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan yang direncanakan seluas 13.000 hektare.

"Lahan pertanian pangan berkelanjutan itu gambar peta lingkarannya sudah ada di Bappeda, jadi tinggal bidangnya. Tahun ini kita lakukan pemetaan bidangnya," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, setidaknya ada 200 ribu sampai 300 ribu bidang sawah yang masuk dalam peta gambar lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 13 ribu hektare yang dibuat Bappeda Bantul.

Dengan demikian, kata dia, pemetaan bidang sawah itu untuk mengetahui bahwa bidang sawah tersebut lokasi tepatnya di mana dan punya siapa serta luasnya berapa untuk tetap dipertahankan menjadi lahan pertanian abadi dan tidak beralih fungsi.

"Sejauh ini kendala dalam pemetaan bidang belum ada sehingga prosesnya masih terus berjalan. Awal April nanti rencananya akan sosialisasi program ini ke kelompok-kelompok tani," katanya.

Pulung mengatakan dalam pemetaan bidang sawah itu pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, bahkan dengan Pemda DIY mengingat harus adanya lahan pertanian berkelanjutan seluas 13 ribu hektare di Bantul itu usulan DIY.

"Komunikasi terus dengan provinsi, karena perdanya ada di provinsi sehingga kita harus mengikuti berkaitan dengan itu. Nanti di Bantul ada perdanya, namun nanti setelah kita petakan bidangnya," katanya.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Setiya mengatakan sektor meskipun dari sisi urusan pemerintah, sektor pertanian termasuk urusan pilihan namun dalam urusan ketahanan pangan, itu urusan wajib.

Oleh sebab itu, kata dia, perlu ada kebijakan tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Bantul yang luasnya sudah disepakati minimal 13 ribu hektare untuk dijadikan lahan hijau dan tidak boleh dialihfungsikan.

"Semestinya dilakukan proteksi agar keberadaannya tetap bisa dipertahankan. Dalam pembahasan raperda tata ruang kami minta keberadaan LP2B diperhatikan, jangan sampai hanya wacana di atas kertas," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024