Pemohon-termohon tunggu jadwal penentuan keputusan MK

id Pilkada

Pemohon-termohon tunggu jadwal penentuan keputusan MK

ilustrasi (istimewa)

Jogja (Antara) - Pihak pemohon dan termohon untuk sidang gugatan Pilkada Kota Yogyakarta masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi mengenai jadwal sidang penentuan keputusan atas permohonan gugatan yang disampaikan.

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang penentuan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kami masih menunggu jadwalnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Wawan, MK akan menyampaikan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan permohonan gugatan Pilkada Kota Yogyakarta setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan pada 27-29 Maret.

"Penyampaian keputusan dari MK tersebut akan dilakukan pada 30 Maret sampai 5 April. Untuk kepastian waktunya, kami belum menerima pemberitahuan resmi," kata Wawan.

KPU Kota Yogyakarta sebagai pihak termohon, lanjut Wawan, akan selalu siap menerima keputusan apapun yang disampaikan oleh MK, baik keputusan untuk melanjutkan sidang gugatan atau menghentikan sidang gugatan.

"Apapun hasilnya kami siap. Tentunya MK akan memberikan rekomendasi. Apapun itu, akan kami lakukan," katanya.

Jika MK memutuskan untuk meneruskan permohonan gugatan, sidang akan dilanjutkan dengan sidang panel pemeriksaan persidangan yang dijadwalkan pada 6 April hingga 2 Mei.

Majelis hakim di MK akan melakukan rapat permusyawaratan dan menyampaikan putusannya pada 3-9 Mei, dan keputusan akhir disampaikan pada 10-19 Mei.

"Jika permohonan gugatan ditetapkan untuk dihentikan, KPU Kota Yogyakarta akan bersiap menetapkan calon terpilih," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Imam Priyono-Achmad Fadli, Danang Rudiyatmoko mengatakan hal senada yaitu belum memperoleh pemberitahuan resmi dari MK terkait jadwal sidang penyampaian keputusan.

Meskipun demikian, lanjut dia, tim pemenangan selaku pihak pemohon harus tetap optimis bahwa permohonan perkara gugatan Pilkada Kota Yogyakarta diterima oleh MK dan dilanjutkan untuk sidang berikutnya.

Pada sidang gugatan tersebut, tim pasangan calon nomor urut satu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024