Jogja (Antara) - Asita DIY meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana wisata sebelum memberlakukan larangan bus pariwisata masuk ke wilayah tersebut seperti yang direncanakan dalam Raperda Penataan Transportasi Lokal.
"Bagi kami, pemenuhan sarana dan prasarana itu yang harus diutamakan terlebih dulu sebelum memberlakukan aturan sehingga aturan yang ada dapat dijalankan dengan baik," kata Ketua Association of Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY Udhi Sudiyanto di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Udhi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar larangan bus pariwisata berukuran besar masuk ke Yogyakarta dapat berjalan lancar adalah ketersediaan tempat parkir yang layak, dan `shuttle` yang mencukupi untuk mengantarkan wisatawan menuju objek wisata.
"Jangan sampai karena tempat parkir kurang, maka bus pariwisata itu justru parkir di tepi jalan sehingga menambah kepadatan lalu lintas. Padahal, raperda yang dibahas bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Yogyakarta," katanya.
Sedangkan "shuttle", lanjut dia, harus tersedia dalam jumlah yang cukup sehingga bisa melayani wisatawan tepat waktu. "Wisatawan tidak perlu menunggu atau mengantre terlalu lama untuk menggunakan `shuttle` ke tempat wisata. Pengaturan atau manajemen waktu ini juga penting untuk dipikirkan mulai sekarang," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan "shuttle" dari tempat parkir ke lokasi wisata tentu akan menambah biaya yang harus dikeluarkan wisatawan. Namun, tambahan biaya tersebut akan dinilai sebanding jika wisatawan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakannya.
"Kenyamanan itu sangan penting, sehingga pelayanan yang baik perlu diutamakan. Oleh karena itu, seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan sudah harus disiapkan sebelum aturan dijalankan," katanya.
Udhi menyebut, Yogyakarta sudah memiliki "shuttle" wisata yang berada di Tempat Khusus Parkir Ngabean. "Sebenarnya, keberadaan Si Thole sebagai `shuttle` wisata bisa dikembangkan lebih baik lagi. Misalnya pengaturan waktu dan pemenuhan jumlahnya untuk melayani wisatawan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda Penataan Transportasi Lokal Bambang Seno Baskoro mengatakan, tujuan utama penyusunan raperda tersebut adalah mengantisipasi potensi kemacetan yang akan dihadapi Kota Yogyakarta.
"Salah satu caranya adalah dengan melarang bus pariwisata berukuran besar masuk ke Kota Yogyakarta. Bus itu diwajibkan parkir di luar kota dan wisatawan diantar menggunakan "shuttle" menuju objek wisata," katanya.
Bambang mengatakan, jika lalu lintas di Kota Yogyakarta berjalan dengan lancar dan tidak ada kemacetan, maka akan meningkatkan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Yogyakarta.
Saat ini, bus pariwisata berukuran besar sudah dilarang masuk ke kawasan Keraton Yogyakarta dan wajib parkir di lokasi parkir yang sudah ditetapkan, yaitu di Ngabean, Senopati atau di Abu Bakar Ali.
(E013)
Berita Lainnya
Komodo Travel Mart ajang promosi destinasi NTT gaet turis
Jumat, 19 April 2024 15:28 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Bakauheni Harbour City menjadi alternatif wisata
Kamis, 18 April 2024 9:53 Wib
Lomba pacuan kuda Kebumen, Jateng, menjadi contoh "sport tourism"
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Pendapatan pariwisata Bantul selama libur Lebaran capai Rp1,4 miliar
Selasa, 16 April 2024 15:47 Wib
Dinas Pariwisata Bantul unggulkan objek wisata pantai selatan pada libur Lebaran 2024
Jumat, 12 April 2024 20:05 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
BPOLBF bentuk tim kerja libur Lebaran untuk keamanan-kenyamanan wisatawan
Selasa, 9 April 2024 17:26 Wib