Gugatan Pilkada Yogyakarta dilanjutkan pemeriksaan saksi

id KPU Yogyakarta

Gugatan Pilkada Yogyakarta dilanjutkan pemeriksaan saksi

Pilkada (Foto Istimewa)

Jogja (Antara) - Sidang gugatan Pilkada Kota Yogyakarta dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dijadwalkan digelar Senin (10/4).

"Belum ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jika sudah diumumkan di laman resmi MK, maka itu merupakan undangan untuk menghadiri sidang," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.

Wawan menyebut belum memiliki gambaran mengenai proses persidangan yang akan digelar pekan depan, namun dimungkinkan ketiga pihak yaitu pemohon, termohon dan pihak terkait lainnya akan menghadirkan saksi dan juga alat bukti sesuai materi perkara yang dimohonkan.

Sidang gugatan Pilkada Kota Yogyakarta dilanjutkan ke proses mendengarkan keterangan saksi dan ahli tanpa didahului dengan proses sidang dismissal.

"Tidak ada sidang dismissal. Dimungkinkan hal itu terjadi karena ambang batas selisih perolehan suara antara kedua pasangan calon kepala daerah memenuhi ambang batas," katanya.

Dari 50 daerah yang mengajukan gugatan pilkada Kota Yogyakarta, hanya 43 daerah yang mengikuti sidang dismissal pada 3-5 April.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Pilkada Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan, sudah melakukan sejumlah persiapan menghadapi sidang pekan depan.

"Kami memang belum menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang. Namun, persiapan terus dilakukan termasuk mempersiapkan saksi dan bukti serta ahli," kata Danang.

Sedangkan mengenai tidak adanya sidang dismissal untuk perkara Pilkada Kota Yogyakarta, Danang menyebut, dimungkinkan karena selisih suara antara pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi memenuhi syarat yaitu kurang dari batas 1,5 persen.

"Selisih suara kedua pasangan calon adalah 0,65 atau di bawah batas sehingga memenuhi syarat," kata Danang yang mengajukan tuntutan pemungutan suara ulang.

Sementara itu, Anggota Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon Nomor Dua Sahlan Adiputra Alboneh mengatakan, sudah mempersiapkan saksi untuk memperkuat bukti yang diajukan guna mengungkap fakta bahwa pilkada berjalan demokratis.

"Kami juga tidak akan melakukan pengerahan massa ke MK untuk mempengaruhi keputusan hakim dan berharap masyarakat ikut memantau sidang," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024