Parkir liar Malioboro diduga gunakan persil pribadi

id Malioboro

Parkir liar Malioboro diduga gunakan persil pribadi

Jalan Malioboro (FOTO ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menengarai kantong-kantong parkir liar di sirip-sirip jalan di kawasan Malioboro berada di persil milik pribadi yang tidak didaftarkan untuk mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

"Persil pribadi bisa digunakan sebagai parkir asalkan izin. Statusnya sebagai penyelenggara parkir swasta," kata Kepala Seksi Optimalisasi Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Rabu.

Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa lokasi berupa persil milik pribadi di sirip-sirip Jalan Malioboro yang kemudian digunakan sebagai tempat parkir tanpa didaftarkan untuk memperoleh izin dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

Izin perlu dikeluarkan karena ada aktivitas memungut tarif kepada warga yang memanfaatkan lokasi tersebut untuk memarkirkan kendaraannya.

"Jika tidak ada izin, maka lokasi parkir tersebut bisa dikatakan sebagai kantong parkir liar," katanya.

Sementara itu, sejumlah sirip jalan di Jalan Malioboro juga bisa digunakan sebagai parkir tepi jalan umum.

"Kami pun menerbitkan surat tugas resmi untuk juru parkir yang ada di sirip jalan di kawasan Malioboro," tambahnya.

Aziz memastikan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta hanya menerbitkan sekitar 30 surat tugas untuk juru parkir di sirip-sirip jalan di sepanjang Malioboro.

Surat tugas tersebut sudah diterbitkan sebelum ada relokasi juru parkir sepeda motor sepanjang Malioboro hingga Margo Mulyo ke Taman Parkir Abu Bakar Ali.

"Jumlah surat tugas itu tidak bertambah hingga saat ini. Jumlahnya sudah kami kunci agar juru parkir Malioboro bersedia dipindahkan ke Abi Bakar Ali," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasi Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Sugeng Sanyoto mengatakan penertiban kantong parkir liar harus dikoordinasikan dengan instansi lain seperti Satuan Polisi Pamong Praja termasuk kepolisian.

Salah satu lokasi parkir liar, lanjut dia, ada di sisi selatan Malioboro Mall. "Lokasi itu berada di gang," katanya.

Selain kantong parkir liar, rendahnya keterisian tempat parkir di Abu Bakar Ali menurut Sugeng juga disebabkan kondisi tempat parkir atau akses masuk yang dinilai terlalu sempit dan menanjak.

"Bagi perempuan pengendara sepeda motor, mungkin mereka kesulitan atau takut naik untuk memarkirkan kendaraannya. Perlu dicari bagaimana solusi terbaiknya karena akses menuju Taman Parkir Abu Bakar Ali terus diperbaiki," katanya.

Spanduk atau papan penunjuk arah bagi pengguna sepeda motor untuk mengakses parkir Abu Bakar Ali juga terus diperbanyak agar memudahkan masyarakat.

Sebelumnya, Forum Komunitas Penata Parkir (FKPP) Kota Yogyakarta yang berisi juru parkir Abu Bakar Ali meminta pemerintah menertibkan parkir liar di sirip-sirip Jalan Malioboro agar pengguna sepeda motor memarkirkan kendaraannya di ABA.

FKPP menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta sudah berkomitmen untuk menertibkan parkir liar sebelum merelokasi juru parkir Malioboro ke ABA. ***1***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024