RUU Pemajuan Kebudayaan ditargetkan disahkan April

id RUU Pemajuan Kebudayaan

RUU Pemajuan Kebudayaan ditargetkan disahkan April

Ilustrasi (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta, 5/4 (Antara) - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan Komisi X DPR RI menargetkan pengesahan RUU dapat dilakukan bulan ini atau masa sidang keempat tahun 2016-2017.

"Mudah-mudahan kami bisa putuskan pada masa sidang keempat 2016-2017," kata ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemajuan Kebudayaan Ferdiansyah di Gedung Pracimosono, Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Secara khusus kunjungan 14 anggota panja yang dipimpin Ferdiansyah ke Kantor Gubernur DIY dalam rangka uji publik mengenai RUU tentang Pemajuan Kebudayaan. Melalui uji publik itu diharapkan mendapatkan masukan serta membantu mengidentifikasi masalah sebelum RUU itu disahkan.

"Mudah-mudahan bulan ini bisa diketok dengan sejumlah perbaikan-perbaikan," kata Fediansyah.

Menurut dia, RUU inisiatif DPR yang dirancang bekerja sama dengan pemerintah itu cukup penting sebagai landasan rencana induk pemajuan kebudayaan. Regulasi itu juga akan menjadi dasar perlindungan atau penyelamatan kebudayaan di Indonesia, khususnya yang hampir punah.

Penyelamatan kebudayaan sesuai tujuan RUU itu, menurut dia, dapat dilakukan dengan cara menghidupkan objek kebudayaan yang telah atau hampir punah serta mengembalikan objek kebudayaan yang telah diambil alih atau diakui kepemilikannya oleh negara lain.

"Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan lokal, teknologi lokal, dan kesenian," kata dia.

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengaku telah menunggu sejak lama kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan itu. UU itu sangat dibutuhkan, khususnya sebagai panduan dalam mengaplikasikan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais) di DIY.

Ia berharap dengan diterbitkannya UU itu, mampu membangun peradaban baru yang menghantarkan perubahan masyarakat agraris ke masyarakat modern tanpa terpisah dari kearifan lokal.

"RUU itu memerintahkan Pemda untuk menginventarisasi potensi kebudayaan, baik yang intangible maupun tangible, serta mengatur bagaimana mengembangkan dan melestarikan kebudayaan," kata dia. ***4***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024