Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta usulkan pembentukan Pansus Pengawasan Perda

id Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta usulkan pembentukan Pansus Pengawasan Perda

Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta usulkan pembentukan Pansus Pengawasan Perda

Lambang Kota Yogyakarta (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pimpinan DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Pengawasan Perda sebagai upaya memantau komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan kesepakatan saat menetapkan peraturan daerah tentang menara telekomunikasi.

"Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Perda ini dilakukan karena ada kesepakatan antara Pansus Menara Telekomunikasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai penertiban menara telekomunikasi," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, pembentukan pansus pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan komitmen mereka untuk menertibkan menara telekomunikasi yang dinilai ilegal.

"Tidak ada akal-akalan atau ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan. Semuanya menjaga komitmen dan kesepakatan yang sudah terbangun," katanya.

Sedangkan mengenai pelaksanaan rapat paripurna untuk persetujuan bersama Raperda Menara Telekomunikasi, lanjut Sujanarko, tinggal menunggu permohonan dari panitia khusus.

Sebelumnya, Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi sudah melakukan rapat internal yang menyepakati penertiban menara telekomunikasi yang dianggap ilegal dalam waktu tiga bulan setelah perda ditetapkan.

Menara telekomunikasi yang dinilai ilegal adalah menara telekomunikasi yang dibangun selama raperda tersebut dibahas, yaitu sejak awal 2016 hingga saat ini.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, total jumlah menara telekomunikasi yang memiliki izin tercatat sebanyak 104 menara, sedangkan di dalam lampiran raperda terdapat 222 titik menara telekomunikasi.

Sementara itu, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, akan selalu melaksanakan penegakan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Sebagai penegak perda, tentunya kami akan melaksanakan penegakan dengan memperhatikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024