Bantul, (Antara Jogja) - Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta belum membatalkan rencana Tablig Akbar di Masjid Agung Bantul pada 9 April 2017, meskipun kegiatan itu tidak disetujui pemerintah kabupaten setempat.
"Kami masih belum membatalkan dan masih tunggu perkembangan terkait rencana Tablig Akbar pada 9 April di Masjid Agung," kata Humas HTI DIY Yusuf Mustaqim saat dikonfirmasi terkait rencana Tablig Akbar di Bantul, Jumat.
Pihaknya telah mendapat kabar tentang tidak adanya persetujuan rekomendasi dari Pemkab Bantul terkait rencana Tablig Akbar itu, setelah pada Jumat (7/4) pagi melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
"Sebenarnya tidak ada penolakan, hanya saja beliau (Wabup) tidak memberikan rekomendasi kalau Masjid Agung untuk Tablig Akbar, kami bisa memahami dinamika yang berkembang di masyarakat," katanya.
Menurut dia, pihaknya belum membatalkan rencana pengajian akbar meski kegiatan itu sudah mendekati hari H, karena pengurus HTI masih menunggu perkembangan serta masih berharap Pemkab bisa menjadi tuan rumah dalam kegiatan Tablig Akbar itu.
Selain itu, kata dia, rencana Tablig Akbar dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dengan tema `Khilafah Islamiyah Kewajiban Syar`i dalam Kebangkitan Umat` tersebut kabarnya sudah didengar sekitar 5.000 jamaah ormas ini.
"Kita lihat perkembangan, karena perkembangan bisa berubah dari menit ke menit, dan sudah kami sampaikan ke pak wakil bahwa untuk membatalkan acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang tidak mudah," katanya.
Meski demikian, kata dia, seandainya rencana Tablig Akbar HTI itu dibatalkan, maka informasi pembatalan tersebut tidak menjamin sampai ke `telinga` semua orang jamaah yang berniat menghadiri pengajian akbar itu.
"Jadi nanti kalau ada peserta yang hadir, kita tidak salahkan mereka. Maka kami harapkan wabup bisa berikan alternatif tempat lain. Karena ini sekaligus menjadi citra pemkab beri pelayanan yang adil bagi warganya," katanya.
Sementara itu, Wabup Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan sudah menggelar rakor (rapat koordinasi) bersama instansi terkait yang pada intinya pemda keberatan atau tidak menyetujui rekomendasi adanya tablig akbar HTI di Masjid Agung pada 9 April.
Halim mengatakan, alasan ketidaksetujuan pemda untuk digelarnya Tablig Akbar HTI itu karena pemda sudah diamanati oleh negara berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia.
Ia mengatakan, sementara dalam UU tentang Ormas menyatakan, bahwa asas ormas tidak boleh bertengangan dengan Pancasila dan UUD` 45 serta ormas dapat cantumkan ciri tertentu dan cita cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasial dan UUD` 45.
Dalam UU tentang Ormas itu pula, lanjut Wabup Bantul, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan serta dilarang menganut dan kembangkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Karena kami diamanati seperangkat UU dan kemudian ada keberatan dari beberapa elemen masyarakat dan kyai atas rencana itu, maka pemda mengambil sikap untuk tidak setujui, tidak rekomendasi kegiatan itu," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Pilihan calon Gubernur Jateng belum mengerucut, kata Golkar
Jumat, 19 April 2024 9:44 Wib
3,26 juta pemudik Lebaran 2024 belum pulang perantauan
Kamis, 18 April 2024 22:04 Wib
Belum ada korban jiwa akibat erupsi Gunung Ruang, Sulut
Kamis, 18 April 2024 21:59 Wib
30 persen pemudik belum pulang ke Jakarta
Selasa, 16 April 2024 14:21 Wib
907 ribu kendaraan belum pulang ke Jabotabek
Selasa, 16 April 2024 5:39 Wib
Liverpool-Arsenal keok namun belum tersingkir
Senin, 15 April 2024 13:58 Wib
PDIP belum peroleh informasi pertemuan Megawati-Prabowo
Rabu, 10 April 2024 11:23 Wib
Ternyata, belum ditemukan risiko kasus virus B di RI
Selasa, 9 April 2024 17:14 Wib