Para pihak mulai susun kesimpulan gugatan MK

id Para pihak mulai susun kesimpulan gugatan MK

Para pihak mulai susun kesimpulan gugatan MK

Pilkada (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Para pihak dalam sidang gugatan Pilkada Kota Yogyakarta yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi mulai menyusun kesimpulan secara tertulis yang harus diserahkan Rabu (12/4).

"Saat ini tim pengacara kami sedang menyusun kesimpulan yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/4)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Wawan, materi yang akan disampaikan dalam kesimpulan tertulis tersebut tidak akan berbeda jauh dengan jawaban yang sudah disampaikan termohon saat memberikan jawaban pada sidang sebelumnya.

Wawan mengatakan KPU Kota Yogyakarta tetap membantah seluruh materi perkara yang disampaikan pemohon atau tim dari pasangan calon nomor urut satu Imam Priyono-Achmad Fadli.

"Kami belum memperoleh pemberitahuan lanjutan mengenai agenda sidang setelah penyampaian kesimpulan tertulis. Dimungkinkan, tidak ada sidang lanjutan karena sudah masuk kesimpulan. Hakim mahkamah akan langsung melakukan permusyawaratan untuk menetapkan keputusan akhir," katanya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Fokki Ardiyanto yang mewakili pasangan nomor urut satu mengatakan, tim hukum yang menangani perkara gugatan tersebut juga sedang menyusun kesimpulan dan memastikan akan menyerahkannya pada Rabu (12/4).

"Isi kesimpulan belum dapat disampaikan sekarang tetapi nanti setelah kami sampaikan ke MK," kata Fokki yang sempat menjadi salah satu saksi dalam sidang gugatan di MK.

Namun demikian, Fokki mengatakan, optimistis bahwa gugatan yang dilayangkan tim pasangan calon nomor urut satu akan dipenuhi oleh majelis hakim karena banyak fakta di persidangan yang menguatkan materi perkara yang diajukan.

Sedangkan anggota tim pemenangan pasangan calon nomor dua Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, Rifky Listianto juga optimistis hakim bisa melihat bahwa pelaksanaan pilkada di Kota Yogyakarta berjalan demokratis dan terbuka. Pasangan tersebut menjadi pihak terkait dalam sidang MK.

"Hakim tidak meminta bukti dan data tambahan. Hal itu semakin menguatkan kami bahwa keterangan yang disampaikan sudah cukup," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024