Pemkab selesai identifikasi tanah kadipaten dan kasultanan

id kulon progo

Pemkab selesai identifikasi tanah kadipaten dan kasultanan

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan identifikasi tanah Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualam di wilayah ini.

Kasi Indentifikasi dan Inventarisasi Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo Helda Tri Wahyuni di Kulon Progo, Rabu, mengatakan data sementara hasil identifikasi dan inventarisasi, yakni tanah kasultanan 1.234 bidang dan tanah kadipaten 321 bidang.

"Jumlah bidang tanah kasultanan lebih banyak dibandingkan tanah kadipaten. Tapi, luasan tanah kadipaten jauh lebih luas dibanding tanah kasultanan," katanya.

Ia mengatakan luasan tanah kasultanan dari 1.234 bidang luas lahan hanya 567,2 hektare, kemudian tanah kadipaten dari 321 bidang luasannya mencapai 1.182,578 hektare.

Tanah kadipaten tersebar di empat kecamatan, yakni Temon, Panjatan, Galur, dan Wates. Luas tanah kadipaten di Panjatan seluas 359,16 hektare, Temon seluas 315,420 hektare, Galur seluas 287,97 hektare, Wates seluas 220,01 hektare. Luasan tanah kasultanan tersebar di delapan kecamatan, di luar empat kecamatan tersebut.

"Kami melakukan identifikasi dan invetarisasi tanah kasultanan dan kadipaten menggunakan dana keistimewaan," katanya.

Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kulon Progo Sugimo mengatakan peruntukan tanah-tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, fasilitas umum, dan kantor pemerintahan.

"Bagi masyarakat yang menggarap tanah kasultanan dan kadipaten harus izin ke keraton dan kadipaten dengan membawa surat keterangan dari desa, surat pernyataan dari desa tanah tidak dalam sengketa dan izin dari pemkab supaya peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," katanya.
KR-STR