Bantul gandeng Kemenkumham layani konsultasi hak paten

id hak paten

Bantul gandeng Kemenkumham layani konsultasi hak paten

Ilustrasi hak paten di Indonesia (Foto istimewa)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat untuk melayani konsultasi hak paten bagi pelaku industri kecil menengah daerah ini.

"Rencananya kita akan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham DIY terkait dengan konsultasi hak paten untuk produk industri," kata Kepala Bidang Produk Industri Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Bantul Tatik Windari di Bantul, Rabu.

Menurut dia, perlunya pelayanan konsultasi hak paten untuk produk industri kerajinan itu karena hak paten sebagai hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu merupakan hal penting terutama bagi produk yang sudah dikenal dunia.

"Kita akan ngobrol dengan Kanwil Kemenkumham DIY agar paling tidak seminggu sekali ke Bantul untuk melayani konsultasi hak paten. Mau tidak mau harus mulai dari sekarang, agar produk industri mereka terlindungi," katanya.

Apalagi, kata dia, dari belasan ribu pengusaha atau pelaku industri di Bantul baru beberapa pengusaha yang sudah mematenkan produk industri mereka ke negara, sementara lainnya belum didaftarkan, sehingga rawan ditiru atau dijiplak.

"Sudah ada yang dipatenkan, namun hanya beberapa sekitar sepuluh lebih. Makanya harapan saya ada petugas Kemenkumham DIY yang leluasa layani konsultasi seminggu sekali, agar mereka faham," katanya.

Ia mengatakan, sebab masih banyaknya UKM yang belum mematenkan produk industri mereka meski sudah dipasarkan bahkan diekspor ke luar negeri karena selain belum tersosialisasi juga menganggap pengurusan hak paten itu tidak mudah.

Padahal, kata dia, pengurusan hak paten untuk produk kerajinan jika dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha serta komunikasi yang intensif dengan petugas terkait, maka prosesnya akan lancar.

"Masih banyak yang belum tersosialisasi arti penting hak paten ini, selain itu dirasa berbelit dengan persyaratannya. Padahal jika sudah punya hak paten keuntungannya dilindungi dari pihak lain yang mengklaim hak," katanya.

(KR-HRI)