Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga pelaku kasus perjudian jenis totor gelap atau togel di Dusun Sorogenen, Desa Nomporejo, Kecamatan Galur.
Wakapolres Kulon Progo Kompol Dedy Surya Dharma di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan tiga pelaku judi yang diamankan yakni RW (39 th), MYM (30 th) dan BFK (34 th) yang melakukan judi togel.
"Awal mula personel satnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Dusun Sorogenen, Nomporejo, Galur ada aktivitas perjudian. Kemudian, langsung bergerak di lapangan untuk melakukan pengintaian. Ketika di lapangan, petugas mendapati warga melakukan judi dan dilakukan penangkapan," kata Deddy.
Ia mengatakan dari ketiga pelaku dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa enam unit telepon genggam dan uang tunai sejumlah Rp386.000.
"Berdasarkan bukti yang kuat, atas tindakan para pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Deddy mengatakan judi merupakan kasus yang menjadi perhatian khusus. "Kami akan mengintensifkan operasi pemberantasan judi di wilayah Kulon Progo," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Polsek Sewon tangkap tersangka judi togel
Senin, 5 Oktober 2015 14:49 Wib
Polres Kulon Progo tangkap pengecer judi togel
Rabu, 15 April 2015 22:03 Wib
Polres Kulon Progo tangkap pengecer judi togel
Kamis, 20 November 2014 14:09 Wib
Polres Gunung Kidul kembali tangkap pengecer togel
Kamis, 5 Desember 2013 19:21 Wib
Polres Gunung Kidul tangkap penjual judi togel
Sabtu, 30 November 2013 22:17 Wib
Polres Gunung Kidul tangkap pengecer judi togel
Kamis, 7 November 2013 22:11 Wib
Polres Kulon Progo tangkap tersangka judi togel
Minggu, 22 September 2013 10:45 Wib
Polres Kulon Progo amankan tersangka pelaku judi
Selasa, 2 Juli 2013 19:18 Wib