Polres Kulon Progo tangkap pelaku judi togel

id Judi togel

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap tiga pelaku kasus perjudian jenis totor gelap atau togel di Dusun Sorogenen, Desa Nomporejo, Kecamatan Galur.

Wakapolres Kulon Progo Kompol Dedy Surya Dharma di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan tiga pelaku judi yang diamankan yakni RW (39 th), MYM (30 th) dan BFK (34 th) yang melakukan judi togel.

"Awal mula personel satnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Dusun Sorogenen, Nomporejo, Galur ada aktivitas perjudian. Kemudian, langsung bergerak di lapangan untuk melakukan pengintaian. Ketika di lapangan, petugas mendapati warga melakukan judi dan dilakukan penangkapan," kata Deddy.

Ia mengatakan dari ketiga pelaku dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa enam unit telepon genggam dan uang tunai sejumlah Rp386.000.

"Berdasarkan bukti yang kuat, atas tindakan para pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Deddy mengatakan judi merupakan kasus yang menjadi perhatian khusus. "Kami akan mengintensifkan operasi pemberantasan judi di wilayah Kulon Progo," katanya.

(KR-STR)