Jogja (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyegel sebuah konstruksi menara telekomunikasi di Jalan Veteran karena belum mengantongi izin terlebih peraturan tentang menara telekomunikasi baru akan disahkan.
"Penyegelan ini dilakukan karena pembangunan menara itu tidak berizin. Kami menggunakan Perda Bangunan dan Gedung sebagai dasar hukumnya," kata Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Budi Santoso di Yogyakarta, Senin.
Penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Veteran sedang ada pembangunan menara telekomunikasi.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lanjut Budi, diketahui laporan tersebut benar dan pekerja tidak dapat menunjukkan izin membangun menara. Petugas kemudian menyita satu gulung kabel yang akan digunakan sebagai bagian pembangunan menara telekomunikasi.
Jika pemilik menara telekomunikasi diketahui melakukan pembangunan menara baru, maka Satuan Polisi Pamong Praja akan membawa kasus tersebut ke ranah yustisi untuk diproses sebagai tindak pidana ringan.
Sementara itu, Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, tidak boleh ada menara telekomunikasi baru yang berdiri di Kota Yogyakarta karena peratuan mengenai menara telekomunikasi baru akan ditetapkan.
"Penetapan aturan sedang berproses di dewan. Tentunya, hal itu harus dihormati bersama. Tidak boleh ada menara baru yang dibangun sambil menunggu penataan dan penertiban," katanya.
Sebelumnya, sudah ada komitmen dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi dengan eksekutif untuk menertibkan menara telekomunikasi yang berdiri selama raperda dibahas yaitu sejak awal 2016.
Penertiban harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak raperda tersebut ditetapkan sebagai perda.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko menyatakan, sudah menjadwalkan penetapan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi pada Jumat (12/5) dan akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk mengawasi komitmen penertiban menara telekomunikasi yang dinilai ilegal.
(E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Tim Jibom Gegana Polda DIY sterilisasi sejumlah gereja di Kota Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 22:00 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Kemenkumham DIY mengapresiasi Lapas Yogya gagalkan penyelundupan pil koplo
Rabu, 27 Maret 2024 18:03 Wib
Penyelundupan pil koplo di betis pengunjung Lapas Yogyakarta digagalkan petugas
Rabu, 27 Maret 2024 9:28 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib