Pemkab: pergantian penerima rastra melalui musyawarah desa

id Rastra

Pemkab: pergantian penerima rastra melalui musyawarah desa

ilustrasi rastra (antaranews.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Pergantian keluarga penerima manfaat program beras sejahtera di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus diputuskan melalui musyawarah desa, kata Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, dan Anak Pemkab Bantul Lukas Sumanasa.

"Apabila ada penerima rastra dalam tanda kutip dianggap sejahtera bisa diganti lewat musdes (musyawarah desa) khusus rastra," katanya di Bantul, Senin.

Dia menjelaskan pergantian atau pergeseran penerima rastra memungkinkan dilakukan karena perkembangan kondisi keluarga itu.

Sebelum diputuskan penggantinya, ujarnya, dimusyawarahkan di desa terlebih dulu untuk kemudian dibuatkan berita acara.

"Hasil dari musdes dilaporkan dan harus dibuat berita acara, unsur yang hadir dalam musdes dari desa, perwakilan tokoh masyarakat, pedukuhan, dan perwakilan keluarga penerima. Unsur-unsur itu harus ada dalam musdes," katanya.

Ia menjelaskan pergeseran penerima rastra melalui musdes itu diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam rangka program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam pergub itu terdapat enam hal yang memungkinkan ada perubahan data penerima, yaitu penerima meninggal dunia, pindah alamat, dinilai sudah sejahtera atau naik tahapan, penerima sudah tidak mau menerima rastra, dan penerima tidak mau konsumsi rastra.

"Kemudian yang terakhir karena penerima kedapatan menjual rastra tersebut, namun itu bukan vonis dari masyarakat, melainkan hasil dari musyawarah desa seperti itu, kalau yang bersangkutan menjual," katanya.

Ia mengatakan jumlah penerima rastra 2017 di Bantul 97.472 KPM atau mengalami kenaikan sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan penerima rastra 2016 yang sekitar 88 ribu KPM.

Kenaikan itu, katanya, karena secara nasional penerima rastra naik 10 persen.

"Kenaikan data penerima rastra di Bantul ini ada yang bergeser ada juga yang nambah, selama ada berita acara pada prinsipnya tidak dilarang setiap bulan ada pergantian, namun kalau ada pergantian harapan lewat desa," katanya. ***4***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024