Bantul, (Antara Jogja) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mengatakan pemerintah perlu menyiapkan argumen dalam gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan.
"Iya disiapkan saja argumen-argumennya," kata Mahfud MD usai menjadi narasumber dalam sarasehan peringatan Hari Jadi Bantul di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
Pernyataan Mahfud MD itu menanggapi pernyataan wartawan mengenai apa yang perlu disiapkan pemerintah apabila kalah dalam proses hukum pada gugatan pembubaran HTI menyusul rencana dukungan seribu pengacara untuk ormas Islam itu.
"Seumpama pemerintah kalah itu kan prosedur soal teknisnya karena kalau substansinya sudah jelas. Prosedur teknisnya kan bisa diulangi lagi, kan pengadilan itu nanti putusannya antara menolak dan menerima," katanya.
"Tidak menerima dengan tidak dapat diterima dan ditolak ataupun tidak dikabulkan itu kan sesuatu yang berbeda. Kalau tidak diterima itu artinya bisa diajukan lagi dengan melengkapi syarat administratif," kata Mahfud.
Akan tetapi, Mahfud mengharapkan semua pihak tidak perlu berandai-andai apakah pemerintah akan kalah dalam gugatan pembubaran HTI, apalagi ormas yang akan ditertibkan itu jelas-jelas melanggar ideologi negara.
"Tidak usah berandai-andai begitulah kalau organisasi menentang idiologi negara. Karena menurut saya kita tidak boleh main-main dengan kebijakan negara," katanya.
Menurut Mahfud, kalau pemerintah membiarkan ormas membangun kekhalifahan maka bisa memicu perang.
"Jadi, pemerintah harus jalan, bahkan nanti organisasi lain juga sama, yang melanggar akan ditertibkan," katanya. ***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KPU RI telah komunikasi dengan LO Paslon 03 kirim undangan
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Undangan terlambat, Mahfud Md tak hadiri penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 15:25 Wib
Ganjar-Mahfud beri ucapan selamat Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 16:57 Wib
MK menolak semua permohonan Ganjar-Mahfud Md
Senin, 22 April 2024 15:39 Wib
Ganjar-Mahfud siap dengan putusan PHPU di MK
Senin, 22 April 2024 9:07 Wib
Pekan depan, Ganjar-Mahfud bertemu Megawati
Sabtu, 13 April 2024 5:10 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
Mahfud Md: Saya tak boleh pengaruhi opini di luar sidang MK
Kamis, 4 April 2024 5:27 Wib