DPRD Yogyakarta siapkan raperda ketahanan keluarga

id Dprd kota yogyakarta

DPRD Yogyakarta siapkan raperda ketahanan keluarga

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta sedang menyiapkan Raperda Ketahanan Keluarga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi atau menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga termasuk mendorong upaya pemenuhan hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga.

"Raperda ini adalah raperda inisiatif dewan. Sudah ada naskah akademiknya, namun perlu dipertajam lagi. Tahun ini kami harapkan bisa selesai dibahas," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fauzi Noor Afshochi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, sejumlah aspek yang akan dimasukkan dalam raperda tersebut di antaranya menyangkut usia ideal pernikahan, rangkaian pernikahan yang harus dijalani oleh calon pasangan pengantin, hak dan kewajiban anggota keluarga termasuk pemenuhan hak anak.

"Pembahasan mengenai berbagai aspek yang akan diatur dalam raperda tentu akan berkembang. Bisa saja nanti aturan mengenai keluarga berencana (KB) juga bisa dimasukkan," katanya.

Ia berharap, keberadaan raperda tersebut mampu menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga, kasus penelantaran anak, pemenuhan hak anak hingga pemberdayaan keluarga untuk mewujudkan kesejahteraan keluarga.
"Karena ini adalah peraturan daerah, maka akan mengatur mengenai sanksi apabila ada pihak yang tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Kami akan bahas lagi mengenai sanksinya," katanya.

Saat ini, lanjut Fauzi, lembaga legislatif memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan mengenai raperda tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta Eny Retonowati mengatakan, pemerintah terus berusaha mendewasakan usia pernikahan.

"Sekarang, banyak anak usia dini yang sudah menikah. Dari segi fisik khususnya alat reproduksi dan psikis mereka belum siap sehingga rawan terjadi permasalahan dalam kehidupan pernikahan pasangan tersebut," katanya.

Eny menyebut, usia menikah yang ideal adalah lebih dari 20 tahun untuk perempuan dengan kehamilan pertama pada usia lebih dari 21 tahun dan lebih dari 25 tahun untuk laki-laki.

Secara nasional, angka pernikahan dini adalah 26 pernikahan dini dari 1.000 pernikahan pada 2012 dan meningkat menjadi 32 pernikahan dini dari 1.000 pernikahan pada 2013.***4***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024