Sleman gelar rakor permasalahan tanah "Sultan Ground"

id Sleman

Sleman gelar rakor permasalahan tanah "Sultan Ground"

Kabupaten Sleman (Foto Istimewa)

Sleman (Antara) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yoggyakarta menggelar rapat koordinasi dengan pihak Keraton Yogyakarta serta camat dan kepala desa guna menjelaskan permasalahan tanah "Sultan Ground" yang masih terus bergulir hingga saat ini, Senin.

Rapat koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Bappeda Kabupaten Sleman tersebut dihadir Bupati Sleman Sri Purnomo bersama Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Wahonosartokriyo/Panitikismo KGPH Hadiwinoto.

Sri Purnomo berharap kepada seluruh pihak termasuk para pamong desa yang di wilayahnya ada "Sultan Ground", untuk tidak perlu takut ketika ada pihak yang mengatasnamakan trah keturunan Keraton, hususnya keturunan Hamengku Buwono (HB) VII.

"Dalam rakor ini sudah dijelaskan bersama terkait silsilah HB VII, semoga bisa menjadi pencerahan bersama," kata Sri Purnomo.

Sedangkan KGPH Hadiwinoto menegaskan bahwa tanah "Sultan Ground" dan termasuk seluruh aset tidak bergerak milik "Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat" tidak dibagi-bagikan kepada ahli waris.

"Jadi tidak bisa dibenarkan jika ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris kemudian mengkapling dan bahkan memperjual-belikan tanah `Sultan Ground` tersebut. Kalau tanah itu dibagi-bagikan ke ahli waris ya pasti sudah habis dari dulu, logikanya kan gitu," katanya.

Ia mengatakan bahwa oknum atau pihak yang mengaku sebagai ahli waris HB VII tersebut tidaklah benar.

"Oknum tersebut hanya kerabat dari HB VII yang meninggal pada 1915, sedangkan HB VII meninggal pada 1921. Lha dia meninggal pada 1915 kok, sedangkan HB VII meninggal pada 1921. Ya mana mungkin dia jadi ahli waris," katanya.

Rakor tersebut diselenggarakan menyusul adanya oknum yang mengaku ahli waris dari HB VII beberapa saat lalu, yang kemudian melakukan pengkaplingan pada tanah "Sultan Ground" untuk kepentingan pribadi.

Kegiatan tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga aset "Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat" berupa tanah "Sultan Ground" supaya bisa digunakan sebagaimana mestinya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024