Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya melakukan zonasi dalam pembagian dana untuk biaya operasional sekolah (BOS), kata Direktur Pendidikan untuk Indonesia Iman Sumarlan.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seharusnya memprioritaskan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," katanya pada "Bedah Riset Efektivitas Kebijakan Dana BOS di Sekolah", di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, besaran alokasi dana untuk biaya operasional sekolah (BOS) seharusnya ditentukan dengan basis zona. Dengan demikian, besaran dana BOS untuk untuk sekolah di kota dan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan tidak sama rata.
Dalam konteks itu, kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS masih belum memiliki aspek keadilan dalam sisi penganggaran.
"Di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan biaya jauh lebih mahal dibanding daerah perkotaan. Oleh karena itu, besaran dana BOS untuk sekolah di daerah perkotaan dengan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan seharusnya dibedakan," katanya.
Selain itu, kata dia, Kemdikbud dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) harus mempertimbangkan pendistribusian dana BOS yang selama ini dilakukan setiap triwulan. Pendistribusian triwulan mengganggu kegiatan operasional sekolah.
"Pendistribusian dana BOS akan lebih menguntungkan jika dilakukan secara langsung 100 persen. Dengan demikian, kegiatan operasional sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
(U.B015)
Berita Lainnya
Muhammadiyah menuntut transparansi Kemdikbud soal POP
Rabu, 22 Juli 2020 23:49 Wib
Kemendikbud : Kebijakan harus berpihak kepada murid
Senin, 29 Juni 2020 20:05 Wib
Kemdikbud dan Google sediakan internet gratis bagi guru
Rabu, 13 Mei 2020 16:27 Wib
Kemdikbud data 40.081 seniman terdampak COVID-19
Rabu, 8 April 2020 0:58 Wib
UMY mendapatkan hibah bioskop keliling dari Kemdikbud
Selasa, 4 Desember 2018 21:56 Wib
Kemdikbud siapkan kelas "parenting" cegah cebol
Selasa, 11 September 2018 1:05 Wib
Kemdikbud menggencarkan penguatan pendidikan karakter
Rabu, 11 Juli 2018 21:10 Wib
Kemdikbud: masuk SD tidak boleh tes calistung
Kamis, 28 Juni 2018 1:55 Wib