Yogyakarta, (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X meminta Peraturan Gubernur mengenai operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan atau online dipatuhi semua pihak sejak resmi diberlakukan per 1 Juli 2017.
"Saya harap tidak ada yang melanggar. Pergub sudah kami keluarkan dan sudah disepakati semua pihak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut Sultan, Pergub yang mengatur tentang operasional taksi online tersebut dapat menjadi rujukan seluruh pengemudi taksi baik konvensional maupun online sehingga bisa bersaing secara sehat dan tidak lagi ada gesekan di lapangan.
"Saya harap semua bisa bersaing secara sehat," kata Sultan.
Selain mewajibkan perusahaan taksi online memiliki badan hukum dan wajib melaksanakan uji Kir, di dalam Pergub tersebut juga mengatur tarif batas atas dan batas bawah serta kuota taksi online di DIY.
"Dasar tarifnya sudah disepakati oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan. Kita memutuskan dasarnya kesepakatan mereka jadi tidak ada alasan untuk tidak sepakat," kata dia.
Ia juga berharap sesuai aturan yang telah disepakati pihak taksi online yang juga telah diatur dalam pergub, seluruh armada taksi online yang beroperasi di DIY harus dilengkapi dengan stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional.
Dinas Perhubungan DIY, maupun kepolisian, menurut dia, akan melakukan pengawasan agar peraturan itu betul-betul diimplementasikan di lapangan.
"Saya berharap mereka memenuhi dengan striker dan sebagainya, jangan ada yang melanggar," kata dia.***1***
(L007)
Berita Lainnya
Bioskop Online tampilkan lima film pendek JAFF 18
Minggu, 24 Maret 2024 20:15 Wib
Dongkrak kepercayaan wisatawan, OTA terdaftar PSE
Sabtu, 23 Maret 2024 7:44 Wib
Judi online tak diberi toleransi di Indonesia, tegas Menkominfo
Selasa, 19 Maret 2024 19:54 Wib
Ingin tak terjerat pinjol ilegal, ini triknya
Minggu, 10 Maret 2024 7:45 Wib
Waktu tunggu peserta JKN di faskes hanya dua jam
Jumat, 8 Maret 2024 6:44 Wib
Ini sejumlah film pendek terbaru di Bioskop Online
Kamis, 7 Maret 2024 21:02 Wib
Meningkat pesat, jumlah WNI bekerja di judi online Kamboja, beber Kemlu
Rabu, 6 Maret 2024 6:56 Wib
3.428 WNI terjerat kasus "online scam"
Rabu, 6 Maret 2024 6:01 Wib