Jakarta (Antara) - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan penerapan ketentuan penerimaan peserta didik baru masih dilakukan penyesuaian antara peraturan dan masalah di lapangan.
"Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan, karena masa transisi setahun dua tahun lah, karena ini tidak bisa serta merta mengubah kebiasaan lama," kata Hamid di Jakarta, Kamis.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru seperti penerapan zonasi, ukuran kelas, dan PPDB via daring.
Hamid menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan sekolah berhak menerima 90 persen dari total kuota siswa bagi anak yang berdomisili di zona yang sama dengan zona sekolahnya. Sementara 10 persen sisanya boleh menerima siswa dari luar zonasi sekolah.
Ketentuan itu juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20 persen kuota siswa sekolahnya diberikan kepada anak yang tidak mampu.
"Tanpa ada ketentuan itu anak-anak tidak mampu pasti terlempar dari wilayahnya. Karena terlempar mereka harus keluarkan tambahan uang transport, mereka juga akan mendapatkan sekolah yang mungkin tidak bagus," kata Hamid.
Oleh karena itu apabila masih ada sekolah yang menerima siswa dari luar zonasi hingga 20 persen dari total kuota peserta didik masih diperbolehkan.
Peraturan lainnya ialah mengenai jumlah siswa di dalam kelas yakni untuk SD maksimal 28 orang, SMP 32 orang, SMA/SMK 36 orang. Ketentuan ini juga masih dalam tahap penyesuaian.
Kendati masih diperbolehkan dalam penyesuaian, Kemendikbud tetap melakukan pengawasan dengan mengingatkan sekolah dan dinas pendidikan daerah terkait untuk segera menerapkan ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
Hamid menjelaskan PPDB sesuai zonasi diterapkan untuk menciptakan sekolah-sekolah favorit di setiap zona daerah.
"Misalnya ada satu sekolah favorit SMP 19 di Kebayoran Baru, hampir semua mau masuk ke situ. Kita tidak menginginkan hanya ada SMP 19 yang favorit, maunya setiap zona ada sekolah favorit. Kalau tidak sekolah kita tidak akan pernah tumbuh sekolah-sekolah yang bagus," kata dia. ***4*** (A071)
Berita Lainnya
Berefek positif, pengalihan FIR Kepri-Natuna
Sabtu, 13 April 2024 5:16 Wib
Prabowo-Gibran gagas pembentukan BPN tuai dukungan MPR RI
Minggu, 31 Maret 2024 14:16 Wib
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
APBN surplus Rp22,8 triliun, papar Menkeu
Senin, 25 Maret 2024 12:15 Wib
Masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2024 diperpanjang
Minggu, 17 Maret 2024 7:32 Wib
Penerimaan pajak Januari 2024, kata Menkeu, capai Rp149,25 triliun
Kamis, 22 Februari 2024 19:11 Wib
Prabowo-Gibran bakal bebaskan pajak UMKM baru mulai usaha
Jumat, 5 Januari 2024 7:42 Wib
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib