Pemkot Yogyakarta usulkan Raperda Tera

id Pemkot Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta usulkan Raperda Tera

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa) (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Perubahan kewenangan penyelenggaraan metrologi dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu alasan Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan pembahasan Raperda Tera dan Tera Ulang.

"Pada tahun ini, kewenangan untuk melakukan tera atau tera ulang sudah berada di Pemerintah Kota Yogyakarta. Tentunya, pemerintah membutuhkan aturan untuk pelaksanaannya termasuk retribusi yang nantinya dibebankan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.

Perubahan kewenangan penyelenggaraan metrologi khususnya tera dan tera ulang tersebut didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Haryadi, kewenangan penyelenggaraan metrologi yang berada di tangan pemerintah kabupaten/kota meliputi sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, pengelolaan standar pelayanan dan penyediaan sumber daya manusia di bidang kemetrologian.

Selama ini, lanjut Haryadi, masih banyak terjadi praktik kecurangan dan ketidaksesuaian ukuran sehingga merugikan konsumen karena tidak memperoleh barang sesuai dengan kewajiban yang telah mereka berikan.

"Melalui peraturan daerah yang nantinya ditetapkan, kami ingin melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap penyelenggaraan metrologi legal sehingga tidak ada lagi praktik yang akan merugikan konsumen," katanya.

Haryadi mengatakan penyelenggaraan tera atau tera ulang tersebut akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapan lainnya.

Meskipun belum memiliki peraturan daerah, namun Pemeirntah Kota Yogyakarta sudah memberikan pelayanan tera dan tera ulang melalui Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal meskipun belum ada retribusi yang dibebankan dalam pelaksanaan tera atau tera ulang.

"Belum ada retribusi yang kami pungut sejak kewenangan metrologi ada di Kota Yogyakarta mulai Januari. Kami akan memberlakukan retribusi saat sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya," kata Pelaksana Tugas Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Muhammad Ashari.

Ia menyebut setiap alat ukur, timbang dan takar wajib ditera ulang setiap tahun sekali agar tidak merugikan konsumen.

Pelaksanaan tera dapat dilakukan di kantor UPT Kemetrologian atau pada saat tertentu seperti saat petugas metrologi berkeliling, permintaan khusus dari masyarakat atau pelaksanaan tera di tempat.
(E013)


Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024